Sumbawa Barat. Radio Arki – Berbagai persoalan yang menyangkut tenaga kerja tak ada habis habisnya. Kali ini sejumlah masyarakat Desa Tonggo Kecamatan Sekongkang, menilai bahwa sistem perekrutan satu pintu yang diterapkan oleh perusahaan bersama Pemerintah Daerah Sumbawa Barat merugikan masyarakat lingkar tambang.
Hal tersebut disampaikan Solihin (37), salah satu tokoh masyarakat Desa Tongo bersama puluhan warga Desa Tongo lainnya saat hearing bersama management PT. AMNT, kemarin (26/6).
Dalam hearing yang difasilitasi oleh Kapolsek Sekongkang tersebut, sejumlah masyarakat menyampaikan kekecewaannya atas kinerja Pemerintah Daerah dalam perekrutan karyawan satu pintu. Sistem tersebut dinilai tidak adil dan justru menyulitkan masyarakat Lingkar Tambang.
“Sistem perekrutan satu pintu ini tidak sebanding dengan apa yang didapatkan masyarakat Tongo sebagai korban dari keberadaan tambang, karena pipa tailing dan pencemaran lingkungan terbesar dari produksi Tambang ini ada di Tongo”, tegas Solihin, lantang.
Sementara itu, warga Desa Tongo lainnya, Zakariah (35) menyampaikan 4 tuntutan, diantaranya pembubaran rekrutment penerimaan karyawan satu pintu, shutdown harus rekrut tenaga dari Tongo, penambang liar minta di pekerjakan ke perusahaan AMNT atau sub kontraktor, dan terakhir black list minta di putihkan karena sudah kadaluwarsa delapan tahun.
“Kami berikan waktu satu minggu kepada perusahaan untuk merespon apa yang sudah kami sampaikan saat ini. Jika diabaikan, maka kami akan mengadakan aksi besar besaran”, tegas Zakariah, Kadus Pemalang Desa Tongo.
Merespon tuntutan sejumlah warga Desa Tongo, Manager Eksternal SR PT.AMNT, Ir. Syarafuddin Jarot, MP berjanji akan menjembatani kepentingan masyarakat Desa Tonggo yang menyampaikan aspirasinya.
“Kami akan mengusulkan kepada Pemda Kabupaten Sumbawa Barat agar memberikan perwakilan Disnaker di desa sehingga mempermudah proses rekrutment. Namun warga harus bersabar, karena sekarang ini sistem perusahaan sudah berubah”, tandas Jarot. (Enk. Radio Arki)