Mataram. Radio Arki – Korupsi yang dilakukan oknum pemerintah desa dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kian hari makin marak. Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat lewat dana APBN milyaran rupiah pertahun untuk masing masing desa sangat rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Diketahui ratusan desa yang tersebar di kabupaten/kota yang ada di Indonesia tersangkut persoalan ini, bahkan banyak kepala desa berserta kroninya telah divonis bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani masa hukuman atas apa yang mereka perbuat.
Berkaitan dengan dugaan adanya penyelewengan DD, Barisan Muda Untuk Keadilan (BMK NTB), melaporkan serta menggelar hering terbuka dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB rabu, (3/7) pukul 10:00 Wita. Pertemuan yang dikawal oleh pihak kepolisian dari Polres Mataram tersebut, dihadiri para wartawan dan banyak pihak.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH saat berdialog dengan perwakilan BMK NTB menuturkan, persoalan dana desa (ADD) memang rawan terjadinya penyimpangan. Bahkan beberapa waktu lalu, dua orang oknum Kepala Desa yang ada di kabupaten Lombok Tengah – NTB harus mendekam dalam sel tahanan lantaran kedapatan dan terbukti mengkorupsi dana desa diwilayahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Bahkan di NTB sendiri, tepatnya dikabupaten Lombok Tengah, dua orang oknum kepala desa harus mendekam dalam jeruji besi karena terbukti melakukan korupsi mencapai ratusan juta rupiah”, ungkapnya.
Dedi melanjutkan, Salah satu skandal dugaan korupsi yang kini menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat mendera Pemerintah desa (Pemdes) Ncandi yang ada di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB. Dugaan atas persoalan dana ADD pada desa tersebut meliputi adanya dugaan intervensi langsung Pemdes dalam melakukan pekerjaan fisik pada setiap proyek yang ada. Padahal menurut aturan yang ada, mereka tidak boleh mengerjakan proyek tapi dikerjakan secara swadaya. Namun informasi yang berkembang justru yang mengerjakan setiap paket proyek yang ada adalah orang orang dekat mereka atau pihak yang sengaja dipasang.
Terkait persoalan desa Ncandi, Kejati NTB menerima apa yang BMK NTB laporkan dan akan menindak lanjutinya yang nantinya akan dikordinasikan dengan pihak Kejari Bima.
“Persoalan dana desa memang sudah menjadi sala satu perhatian utama kami, karena memang beberapa waktu lalu, antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan Kementrian Desa RI telah meluncurkan kerjasama dalam hal pengontrolan serta pencegahan agar dana desa tidak bocor. Kami mengapresiasi apa yang menjadi paparan dari perwakilan BMK NTB,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan lebih mengutamakan sisi pencegahan, ini sesuai dengan nota kesepakatan dengan Kementerian Desa. Akan terus dipantau penggunaan dana ADD, sehingga benar benar tersalurkan untuk kemajuan desa serta peningkatan ekonomi kerakyatan itu sendiri. Beberapa hal yang kami harus jelaskan, jika dalam prakteknya dilapangan ditemukan ada perangkat desa yang bermain dalam persoalan dana ADD, maka kami akan memanggil dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut.
“Mereka yang bermasalah harus mengembalikan dana yang mereka gelapkan dan membuat dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi, dan jika masih melakukan hal tercela itu, dan tidak mau mengembalikan dana maka kami tidak akan segan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” Tegas Dedi saat dialog berlangsung.
“Nama mereka hanya sekedar pajangan sebagai formalitas saja, namun secara senyap pengendali utama dibelakang adalah pihak Pemdes itu sendiri yakni kepala desa, sekertaris desa dan bendahara,” tambahnya
Sementara perwakilan (BMK), Joni menuding Proyek yang ada disinyalir dikerjakan asal asalan bertempat di Desa Ncandi Kecamatan Madapangga. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan/bestek, serta adanya dugaan korupsi serta unsur nepotisme dalam pengelolaan dana Bumdes.
“Ada keterlibatan orang dekat dari salah satu perangkat elit desa Ncandi yang mengelola dana Bumdes tersebut, banyak sumber kalau pengelolaannya tidak tepat sasaran semua pihak mempertanyakan hal tersebut”, bebernya.
Beberapa hari sebelumnya, Joni menambahkan perwakilan BMK-NTB telah melakukan pertemuan, dikatakannya Ia merespon baik apa yang menjadi keluhan dan harapan yang di inginkan oleh masyarakat terkait persoalan. Kerap sekali terjadi penyalahgunaan, Joni menambahkan dana desa kerap disalah gunakan Sebagai dinas berkaitan dengan dana ADD sering turun ke tiap kabupaten/kota yang ada di NTB bahkan sampai ke desa – desa untuk melakukan sosialisasi agar jangan sampai salah sasaran dalam penggunaan dana tersebut.
“Bukan hanya merugikan masyarakat yang ada didesa tersebut. Sanksi hukum yang diterima bagi siapa saja yang ketahuan dan terbukti menyalahgunakan dana ADD,” Kata Joni yang juga berprofesi sebagai wartawan lewat keterangan Dr. H. Ashari SH,MH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (DPMD DUKCAPIL) provinsi NTB.
Terkait apa yang disampaikan oleh perwakilan BMK-NTB, pihaknya dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan dinas terkait di pemerintah kabupaten Bima. Karena kami di provinsi hanya berkordinasi saja dengan Pemda di kabupaten, yang memiliki otoritas penuh adalah Pemda itu sendiri. (Tim. Radio Arki)