NEWS

Konflik Agraria, ‘Luka’ Bagi Warga Desa Tambak Sari

Sumbawa Barat. Radio Arki – Konflik agraria atau sengketa tanah di Tir Trans Seteluk Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano, bagaikan sinetron yang memiliki narasi cerita yang berkepanjangan. Bayangkan saja, persoalan yang mulai mencuat di permukaan sejak tahun 2014 tersebut belum menemukan titik temu, meski otoritas desa setempat telah menempuh berbagai jalan terjal nan berliku.

Cerita panjang tersebut bermula pada tahun 2000. Saat itu BPN mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian hak pengelolaan atas nama badan admnistrasi kependudukan dan mobilitas penduduk atas tanah seluas 299 Hektar yang terletak di Desa Senayan Kecamatan Seteluk, atau yang kini menjadi Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano yang diperuntuhkan untuk pemukiman dan lahan tambak udang.

“Dalam 299 Hektar telah digunakan seluas 18 Hektar untuk pemukiman warga. Kemudian seluas 182 Hektar berstatus Lahan Usaha (LU). Nah, untuk sisanya yang termasuk Hak Pengelolaan Lain (HPL) seluas 99 Hektar telah digarap oleh masyarakat Desa Tambak Sari, Desa Senayan, Desa Kiantar, dan warga desa lainnya di Kecamatan Seteluk dan Poto Tano untuk menyambung hidupnya,” beber Kepala Desa UPT Tambak Sari, Suhardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Pertemuan DPRD KSB, kemarin, (12/7).

Desa Tambak Sari yang merupakan daerah binaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kata Suhardi, hingga saat ini belum memiliki kejelasan status, karena tidak adanya surat pelepasan dari dinas terkait kepada Pemerintah Daerah. Dikatakan Desa depenitif, namun tidak memiliki PERDA yang mengatur tentang pembentukan Desa Tambak Sari, meski Kepala Desa di SKkan oleh Bupati sejak 2007 hingga kini. Hal tersebutlah yang mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan lahan di wilayah tersebut.

“Ketidakjelasan tersebut juga berdampak besar terhadap pengembangan desa, karena ada juga pengklaiman dari desa tentangga tentang batas wilayah desa, sementara dalam peta area tanah tersebut masuk dalam area tanah transmigrasi Desa Tambak Sari. Akibatnya, Pemerintah Desa kesulitan membuat Peraturan Desa (Perdes) dalam menentukan potensi desa dan menggali sumber Pendapatan Asli Desa (PADes),” terang Suhardi.

Konflik agraria semakin menguat ketika sisa HPL yang seluas 99 Hektar, kepemilikannya di klaim oleh beberapa pihak, baik yang mengatasnamakan pihak koorporasi dalam hal ini PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) seluas 7,6 Hektar, PT. Sumber Jaya Abadi seluas 15 Hektar, sisanya kemudian di klaim juga oleh beberapa orang mengatasnamakan kepemilikan pribadi. Pengklaiman tersebut dinilai tidak mendasar, karena tidak ada keabsahan secara hukum yang bisa ditunjukkan.

“Sudah beberapa kali oknum tertentu melakukan penyerobotan terhadap lahan garapan warga kami yang ada di Desa Tambak Sari terhitung sejak tahun 2014. Meski kami sudah melapor ke aparat kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Poto Tano, namun hal demikian selalu saja terulang. Oknum tersebut tak henti hentinya melakukan penyerobotan tanah sisa HPL di Desa Tambak Sari,” keluh Kades Suhardi dihadapan perwakilan DPRD KSB, BPN KSB, Pemda KSB, Camat Seteluk, Camat Poto Tano, dan puluhan warga Tir Trans Desa UPT Tambak Sari.

Suhardi berharap kepada Pemerintah Daerah, DPRD KSB dan semua unsur yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria di Desa UPT Tambak Sari agar bisa menyikapi persoalan tersebut dengan serius dan sungguh sungguh, serta mencari titik temu dan jalan keluar sehingga tidak berlarut larut. Karena ini menjadi dilema tiap tahunnya yang bisa menghambat pembangunan di Desa Tambak Sari.

“Dari tahun 2014 hingga 2018 kami minta konflik agraria diselesaikan oleh DPRD KSB melalui komisi I, namun tetap saja tak selesai. Kami tak ingin karena persoalan ini, akan memicu gesekan dan adu fisik di tengah tengah masyarakat. Jadi, ini persoalan tidak boleh lagi menahun, karena konflik ini merupakan ‘luka’ bagi kami warga Desa Tambak Sari,” tegas Suhardi.

Usai menerima masukan dan keluhan dari Kepala Desa dan tokoh Desa Tambak Sari, Wakil Ketua DPRD KSB, Muhammad Syafii berjanji akan segera meminta kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus, guna menguraikan berbagai duduk persoalan agraria yang ada di Desa UPT Tambak Sari. “Bersama Pemda, kita akan segera bentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandas Anggota DPRD Dapil III tersebut, singkat. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Serahkan Balita Terlantar, Menteri Khofifah Tak Kuasa Membendung Air Mata

Ada 1205 Pekerja PT AMNT Akan ‘Ditransfer’ ke Macmahon?

ArkiFM Friendly Radio

Ribuan Botol Miras di KSB Dimusnahkan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment