Sumbawa Barat. Radio Arki- Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) di wilayah kecamatan Jereweh kini disoal. Sejumlah warga yang merasa tak pernah mengurus melalui program tersebut, belakangan ini mengetahui bahwa tanahnya kini telah disertifikasi. Anehnya, meskipun sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, sejumlah pemilik tanah tersebut sampai saat ini belum pernah diberikan informasi prihal penertibatan sertifikat tersebut.
“kami indikasikan ada oknum yang bermain dalam proses tersebut. Karena klien kami tidak pernah mengurus sertifikasi pada jalur PRONA.” Tegas Kuasa sejumlah pemilik tanah, Malikurrahman, SH, kepada media ini. Jumat, (2/8) sore tadi.
Sertifikasi tanah tersebut awalnya telah diurus melalui jalur reguler dan telah terdaftar secara online. Jelasnya, namun saat itu dalam beberapa bulan tidak ada perkembangan apapun dalam pengurusan sertifikasi tanah tersebut. Setelah melakukan konfirmasi kepada otoritas BPN Sumbawa Barat, justru dokumen yang telah diserahkan ternyata hilang.
“dulu diurus dijalur regular, katanya dokumen yang dimasukan hilang. Justru belakangan diketahui bahwa tanah tersebut telah disertifikasi, dan anehnya sertifikat tanah tersebut tidak diberikan pihak BPN kepada klien kami,” tukasnya.
“kami sudah minta baik-baik, tetapi belum mendapat respon apapun dari pihak BPN.” Imbu Iken, demikian ia akrab disapa.
Ia menegaskan, telah mendapatkan nomor sertifikat tanah yang telah diterbitkan BPN Sumbawa Barat, untuk itu pihaknya telah menempuh jalur formil untuk meminta kepada BPN Sumbawa Barat. Namun apabila sampai pada batas waktu yang telah diminta belum juga direspon, maka pihaknya akan menempuh jalur hokum dan menempuh jalur lainnya untuk membuat perihitungan dengan pihak BPN Sumbawa.
Sementara itu. Pihak otoritas BPN Sumbawa Barat yang berusaha ditemui belum dapat memberikan keterangan apapun prihal tersebut. (RadioArki.Admin01)