Sumbawa Barat. Radio Arki – Maraknya penggunaan Bom ikan di Sumbawa Barat, khusus di perairan Tano menimbulkan keresahan tersediri. Aktivitas kejahatan kelautan yang merusak lingkungan, khususnya ekosistem dan biota laut tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Seperti yang terjadi pagi tadi (28/8), dimana Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, mengamankan 2 orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa Izin di dermaga perikanan Tano, Desa Tano, Kecamatan Tano.
“Kita telah mengamankan KRD (34) dan JYS (23), karena diduga melakukan tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa Izin,” ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S.Ik.,MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin kepada Arkifm.com, Rabu (28/8).
Dijelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya penangkapan ikan menggunakan bom. Polisi kemudian melakukan penyelidikan disekitar perairan Tano.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, didapati terduga pelaku hendak akan kelaut untuk menangkap ikan dengan menggunakan Bom Ikan. Kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Polres Sumbawa Barat,” urai AKP. Muhaemin.
Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti meliputi, 1 buah botol kratindeng yang berisikan serbuk korek api dan pupuk cantik, 7 buah sumbu terbuat dari serbuk korek api, 2 kg pupuk cantik yang telah di goreng dengan minyak gas dan 1 buah korek gas.
“Barang Bukti dan terduga pelaku kita amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Muhaemin. (Enk. Radio Arki)