Sumbawa Barat. Radio Arki – Penahanan tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) kembali terjadi di Sumbawa Barat. Setelah sebelumnya mantan Kades Kemuning ditahan, kini giliran Kades Belo Kecamatan Jereweh periode 2013 – 2018 ditahan pihak kepolisian atas kasus korupsi Dana Desa senilai 524 juta tahun anggaran 2016.
“Tersangka berinisial MR sudah kita tahan sabtu (21/9) kemarin. Ia terbukti korupsi berdasarkan audit inspektorat Provinsi NTB,” terang Kapolres KSB, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH dalam jumpa pers, Senin (23/9).
Dijelaskan, penyelidikan kasus korupsi DD Belo dilakukan sejak bulan Desember 2018. Dari serangkaian penyelidikan, penyelidik telah menetapkan lebih dari 2 alat bukti yang sah. Selanjutnya di tanggal 14 Mei 2019 ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diminta inspektorat NTB untuk melakukan audit PPKN. “Setelah diaudit, selanjutnya tanggal 20 September MR ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga : http://arkifm.com/6981-minggu-depan-akan-ada-oknum-kades-korupsi-dijebloskan-ke-penjara.html
Dari hasil auditor ditemukan 5 temuan diantaranya, pengadaan barang yang tidak dilaksanakan. Keurangan volume pengerjaan fisik, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, DD disimpan dalam rekening pribadi, serta pajak yang belum dibayarkan. “Saat dikalkulasi dari 5 temuan inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp. 524.707.830,00,” ungkapnya
Kapolres menjelaskan, modus operandi MR bisa dikatakan sangat nekat. MR berani mengganti bendahara desanya sebanyak 3 kali di tahun 2016. Hal tersebut dilakukan, untuk mendukung akal jahatnya dalam menilap Dana Desa dengan meminta dukungan bendahara desa. “Bendahara desanya menolak dan tidak mau ambil resiko dengan rela mengundurkan diri, karena merasa tidak sesuai ketentuan,” beber Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan kepada MR yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b, ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“MR terancam penjara sumur hidup atau pidana penjara paling palng singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 Milliar,” demikian, tutup Kapolres. (Enk. Radio Arki)