Mataram. Radio Arki – Kasus korupsi yang menjerat Menpora Imam Nahrawi terkait dana hibah KONI berpotensi terjadi di NTB. Itu menyusul, sejumlah pejabat publik dari mulai bupati, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD di beberapa wilayah di NTB, terpantau masih aktif rangkap jabatan menjabat selaku Ketua KONI.
Kalau mengacu ke aturan, UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, telah melarang bagi siapapun pejabat publik memegang pimpinan KONI.
Ini diperkuat adanya edaran dari Kemendagri sebanyak dua kali, yakni SE Nomor 800/2398 tahun 2011, SE nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014 tentang pejabat publik tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan tersebut.
Anggota Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR), H. Ruslan Turmudzi mengatakan agar aparat penegak hukum (APH) tidak menutup telinga dengan banyaknya kepala Daerah yang merangkap ketua KONI di NTB. Kalau di lihat dari aturan yang ada, tentu itu pelanggaran. Juga tidak menutup kemungkinan kasus dana hibah di pusat, akan sama di Daerah.
“Disinilah kita minta aparat penegak hukum (APH) bergerak. Mengingat, ada potensi pelanggaran yang dilakukan pejabat publik manakala memegang jabatan Ketua KONI itu,” ujar H. Ruslan Turmudzidi di kantor DPRD NTB, Senin (23/9) .
Politisi PDIP itu mengaku, perlu mengingatkan terkait aturan pelarangan rangkap jabatan pejabat publik memegang jabatan Ketua KONI, lantaran dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi yang dikelola itu, dana APBD yang tidak sedikit jumlahnya.
Menurut ia, saat penyusunan Perda Keolahragaan di NTB pada tahun 2017 lalu, pihaknya telah mewanti-wanti agar pascaPerda itu terbentuk, maka pemda kabupaten/kota harus mengikuti aturan tersebut.
“Tapi aneh, saat kepengurusan KONI di NTB mematuhi aturan itu, namun tidak di kepengurusan KONI kabupaten/kota. Disana, masih banyak bercokol pejabat publik yang rangkap jabatan memegang Ketua KONI. Sehingga, aturan UU, PP, hingga dua kali SE Mendagri plus adanya perda provinsi NTB juga tidak dipatuhi,” terang dia.
Di beberapa kesempatan dia diskusi dengan sesama anggota Fraksi FBPNR DPRD NTB yang terdiri dari gabungan parpol. Mulai dari PDIP, Hanura dan PBB, maka sejumlah wilayah di NTB yang masih Ketua KONI dipegang pejabat publik berada di Kota Mataram dijabat Wakil Walikota H. Mohan Roliskana, Bima dijabat Bupati Hj. Indah Damayanti Putri, Sumbawa dijabat Wakil Ketua DPRD, Loteng dijabat Ketua DPRD setempat kini anggota DPRD NTB (HM. Fuaddi) dan Kota Bima dijabat Wakil Walikota, H. Fery Sofian. SH. (M Arif. Radio Arki)