BERITA NASIONAL

LKPHI Menduga Pemeritah Keliru Mengangkat Idham Idris Sebagai Kapolri

JAKARTA. Radio Arki –  Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) mengadakan dialog interaktif dengan awak media Selasa (29/10). Adapun tema yang diangkat dalam dialog interaktif adalah, evaluasi struktur kabinet Jokowi Ma’ruf dalam prespektif Hukum dan pengangkatan Idham Azis sebagai Kapolri.
Kegiatan tersebut digelar, sebagai bentuk pressure terhadap Pemerintah dan Komnas HAM, serta lembaga Hukum dalam menyikapi pelanggaran HAM berat yang terjadi Indonesia.
“Mengacu pada UU No 39 Tahun 1999, LKPHI dalam hal ini menyoroti kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas diselesaikan dan menyisakan Misteri dalam sejarah penindakan hukum di IndonesIa,” ujar ketua LKPHI Ismail Marasebessy.
LKPHI menilai, wacana pengangkatan Idham Aziz sebagai Kapolri pengganti Tito Karnavian adalah hal yang keliru dan perlu dipertimbangkan kembali oleh presiden.
“Dasar kekeliruan yang disematkan LKPHI kepada wacana pengangkatan Idham Aziz, dikarenakan Idham Azis dinilai tak mampu menuntaskan kasus Novel Baswedan sebagai KABARESKRIM POLRI,” tegas Ismail Marasebessy.
Dalam kajian LKPHI, sambung Ismail Marasebessy, pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada tanggal 21,22 dan 23 Mei 2019 belum ditangani secara tuntas oleh Komnas HAM dan instansi terkait. Atas dasar ketidaktuntasan penanganan kasus HAM dalam press release LKPHI menduga keterlibatan Kapolri Tito karnavian dan Gatot Edy Pramono (Kapolda Metro Jaya).
“Dengan demikian LKPHI menyatakan beberapa tuntutan ke Pemerintah Jokowi -Ma’aruf Amin agar mempertimbangkan kembali pengangkatan Tito Karnavian sebagai Mendagri karena diduga melakukan pelanggaran HAM yang terkadi pada 21,22,23 Mei 2019 dan indikasi penyuapan Impor Daging. LKPHI juga Mendesak presiden agar mempertimbangkan kembali Idham Azis sebagai Kapolri yang baru dan meminta komnas HAM dan pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat 21,22 dan 23 mei 2019 yang diduga adanya keterlibatan kapolda metro jaya,” tukas Ismail Marasebessy. (Fitrah. Radio Arki)

Related posts

Terima Pedang Emas dari Kerajaan Arab Saudi, Polri akan Lapor KPK

Serahkan Balita Terlantar, Menteri Khofifah Tak Kuasa Membendung Air Mata

DPR: angket Ahok tidak terpengaruh fatwa MA

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment