Sumbawa Barat. Radio Arki – MR, Mantan kepala Desa Belo, Kecamatan Jereweh pada kamis (7/11) lalu, dinyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat nomor : B-56/N.2.16/Ft.1/11/2019.
“Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, maka penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) yang rencananya akan dilaksanakan pada hari senin (11/11) di lapas klas II A Mataram,” terang Kapolres KSB, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH dalam jumpa pers, siang tadi (8/11).
MR melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b, ayat (2)undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, MR juga dinyatakan melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : http://arkifm.com/7068-mantan-kades-belo-ditahan.html
“Atas perbuatannya, MR diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selanjutnya, MR juga didenda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Millyar,” beber Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, MR yang merupakan Kades Belo Kecamatan Jereweh periode 2013 – 2019 ditahan pihak kepolisian atas kasus korupsi Dana Desa senilai Rp. 524.707.830 juta untuk Tahun Anggaran 2016. MR kemudian ditahan oleh pihak kepolisan pada Sabtu (21/9).
Dari hasil auditor ditemukan 5 temuan diantaranya, Pertama pengadaan barang yang tidak dilaksanakan. Kedua, keurangan volume pengerjaan fisik. Ketiga, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi. Keempat, DD disimpan dalam rekening pribadi. Kelima, serta pajak yang belum dibayarkan.
Untuk modus operandinya, MR mengganti bendahara desanya sebanyak 3 kali di tahun 2016. Hal tersebut dilakukan, untuk mendukung akal jahatnya dalam menilap Dana Desa dengan meminta dukungan bendahara desa. Bendahara desanya menolak dan tidak mau ambil resiko dengan rela mengundurkan diri, karena merasa tidak sesuai ketentuan. (Enk. Radio Arki)