Sumbawa Barat. Radio Arki – Buah perjuangan para penambang rakyat yang tergabung dalam Solidaritas Tambang Rakyat, dalam memperjuangkan aktivitas Pertambangan Rakyat Tanpa Izin (PETI) untuk dilegalkan, belum mencapai titik temu. Untuk kesekian kalinya, penambang kembali menggedor kantor Bupati Sumbawa Barat, siang tadi (11/11).
Dalam tuntutannya, puluhan penambang rakyat menyatakan penolakannya terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemda KSB kepada Pemerintah Provinsi NTB. Usulan WPR memuat titik koordinat sebagai persyaratan yang dibawah oleh Pemprov NTB ke Kementerian ESDM.
“Kami menolak WPR yang diusulkan Pemda KSB, karena ada titik yang tidak ada emasnya. Kalaupun ada emasnya terbatas dan posisinya berada di tanah orang di dalam kampung,” ujar Ketua Solidaritas Tambang Rakyat, Dahlan kepada arkifm.com
Baca Juga : http://arkifm.com/7201-penambang-menginginkan-aktivitas-peti-di-ksb-dilegalkan.html
Keenam titik WPR yang diusulkan Pemda KSB terdiri dari, Blok 1 Jereweh di Desa Belo, Blok 2 di Desa Moteng, blok 3 Lang Sabunga, blok 4 di Seloto, blok 5 Lang Iler Kelurahan Sampir, dan blok 6 Desa Tebo. Keenam titik tersebut, disinyalir hanya memiliki kadar emas rendah dan dibeberapa titik lainnya hanya memiliki kadar logam non emas.
Baca Juga : http://arkifm.com/7471-rekrutmen-naker-satu-pintu-dituding-punya-ribuan-pintu-siluman.html
“Sekarang persoalannya, mau gak bupati KSB mendukung penambang rakyat dengan memberikan titik koordinat yang memiliki kadar emas tinggi, seperti yang ada di Desa lamunga, Desa Tongo dan di Desa Lamuntet yang sudah digarap oleh penambang,” ucap Dahlan, disambut teriakan dukungan penambang lainnya.
Baca Juga : http://arkifm.com/7544-mantan-kades-belo-jereweh-digelandang-ke-lapas-mataram.html
Sementara itu, Sekretaris Daerah KSB Abdul Aziz, SH.,MH yang menemui massa aksi Pemerintah Daerah KSB telah mengusulkan wilayah mana saja yang masuk WPR. Penentuan koordinat WPR yang diusulkan, tentunya sejalan dengan prinsip kehati hatian, dimana tidak boleh mengusulkan lokasi yang berada di wilayah konsesi milik orang lain.
“Ada enam titik yang disepakati dan diajukan oleh Pemda KSB. Selebihnya, untuk pembahasan lanjutan kita tunggu undangan dari Dinas Pertambangan NTB. Sementara untuk WPR, tidak boleh mengusulkan lokasi yang berada di wilayah konsesi orang. Jadi kalau sesuai permintaan pekerja tambang rakyat tadi, itu masuk wilayah konsesi PT. Sumbawa Barat Mineral atau PT. Indotan. Meski demikian, saya akan sampaikan ke bupati terkait bagaimana permintaan teman teman,” tukas Sekda. (Enk. Radio Arki)