TEMPO.CO, Jakarta – Polisi memutuskan menahan mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Hatta resmi ditahan sejak Jumat pagi, 9 Desember 2016. “Hatta Taliwang sudah ditahan sejak tadi pagi,” kata Argo saat dimintai konfirmasi pada Jumat.
Argo menuturkan, penyidik memutuskan menahan Hatta karena dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk memperoleh keterangan Hatta yang belum selesai. “Dia (Hatta Taliwang) juga kan sudah tersangka,” tuturnya.
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang pada Kamis dinihari, 8 Desember 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan Hatta Taliwang ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hatta dituduh mengunggah kalimat yang isinya menimbulkan permusuhan terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial Facebook miliknya. “Dia menuliskan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa, makanya kami tangkap,” katanya.
INGE KLARA
(SUMBER: TEMPO)