ARKIFM BERITA NASIONAL

Jaksa: Ahok Secara Sengaja Melakukan Penodaan Agama Islam  

TEMPO.COJakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama.

Ketua tim JPU Ali Mukartono membacakan surat dakwaan kasus dalam sidang perdana kasus penistaan agama itu, yang berisi tiga dakwaan sebanyak tujuh lembar, dengan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata jaksa Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Perbuatan Ahok yang menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat itu dinilai jaksa sebagai penodaan terhadap Al-Quran, sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2016.

Menurut MUI, Surah Al-Maidah ayat 51 melarang muslim menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin mereka. “Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ali.

Perbuatan terdakwa ini membuat Ahok terancam pidana dalam pasal 156 KUHP. Dalam pembacaan surat dakwaan ini, jaksa pun mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, 20 Desember 2016, di lokasi yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat (bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

ANTARA

 

(Sumber: Tempo)

Related posts

Korupsi Berjamaah DPRD Malang Bisa Juga Ada Di KSB ?

ArkiFM Friendly Radio

Perkim Berencana Rehab 160 Unit dan Bangun Baru 60 Unit Melalui APBDP

ArkiFM Friendly Radio

Niat Nyopet, Pencopet Khusus Datang Dari Luar Daerah

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment