ARKIFM NEWS

Inilah Penjelasan Kadis Dikpora Tentang Dugaan Pungli di Sekolah

Sumbawa Barat. Radio Arki- Ditengah adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di sekolah, Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan detail tentang dugaan praktek ‘haram’ tersebut di Dunia pendidikan.

Menurut Kepala Dinas Dikpora, Mukhlis, praktek pungli di sekolah memang sangat mungkin terjadi, apalagi  pengawasan public terhadap dunia pendidikan sangat lemah. Tetap meski demikian, beberapa jenis pungutan uang yang berada di sekolah tidak selamanya harus dianggap sebagai Pungli. Karena di dalam aturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional tanggung jawab pendidikan dibebankan kepada tiga unsur utama. Pertama, Negara melalui pembiayaan yang telah diatur melalui APBD dan APBN  kedua masyarakat secara luas, dan ketiga adalah orang tua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka harus dipahami bahwa, tanggung jawab untuk pengembangan dunia pendidikan tidak serta merta diserahkan seutuhnya kepada pihak sekolah atau Negara. Harus ada peran aktif dari masayarakat ataupun dari wali murid, karena dengan demikian baru bisa melahirkan sekolah yang berkualitas.

“yang paling penting adalah pendidikan ini tanggung jawab bersama. Dan harus ada rasa memiliki. Jadi kalau bicara beberapa modus dan dugaan praktek pungli yang belakangan mencuat, maka perlu kita analisa dan telusuri dulu,” ujarnya, belum lama ini kepada www.arkifm.com.

Dalam penarikan iuran apapun di sekolah, idealnya harus memperhatikan mekanisme agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Harus ada dasar hukum dan pelibatan banyak pihak dalam melakukan perecanaan dan pengembangan sekolah.  Wadah untuk memfasilitas masyarakat dan wali murid dalam pengembangan sekolah adalah komite sekolah, ataupun dari lembaga masayarakat lainnya. Maka dari itu sangat penting bagi komite sekolah agar terus berkomunikasi dengan pihak sekolah dalam hal merencanakan dan mengembangkan sekolah.

“kalau bicara pungli? Maka nanti dulu. Selama ada payung hukumnya, boleh-boleh saja,” timpalnya

Ia mencontohkan, uang pembangunan seperti pagar dan masjid melalui komite sekolah. Penarikan iuran tersebut diperbolehkan selama sifatnya tidak memaksa. Untuk itu dalam musyawarah komite sekolah, harus ada berita acara yang bisa diijadikan sebagai dasar hokum penarikan iuran tersebut. Termasuk di dadalamnya adalah persoalan bagi siswa yang tidak mampu untuk membayarkan iuran atau pungutan tersebut.

“sifatnya tidak boleh memaksa. Apalagi sampai tidak diperbolehkan masuk kelas. Makanya sudah dari awal dibicarakan, bagaimana kalau seandainya ada siswa yang tidak mampu membayarkan iuran tersebut,” tegasnya.

Jadi untuk menghindari adanya pungli di sekolah, lanjutnya, harus ada keterbukaan pihak sekolah, dan melibatkan peran aktif wali murid atau masyarakat melalui komite sekolah dalam setiap kebijakan, terutama yang menyangkut tentang uang.

“memungut untuk pembangunan dari wali murid boleh-boleh saja. Tetapi harus melalui musyawarah. Dan dalam rapat juga sudah harus dipikirkan bagaimana perlakukan terhadap siswa tidak mampu. Pastinya pungutan berupa sumbangan itu sifatnya tidak boleh memaksa, karena itu jelas Pungli, dan sangat dilarang keras dalam dunia pendidikan” demikian, tutup Mukhlis. (US-ArkiRadio)

Related posts

Pasien Komplain, Pelayanan Puskesmas Taliwang Dinilai Buruk

ArkiFM Friendly Radio

Proyek Bintang Bano Diduga Pengaruhi Kualitas Air PDAM

Hasil Survei Terbaru, Fud-Aher Unggul di Pilkada Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment