ARKIFM NEWS

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Di Desa Belum Berujung

Sumbawa. Radio Arki- Penangan kasus korupsi di Desa, baik itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) di sejumlah desa yang ada di Sumbawa ternyata belum berujung. Pasalnya, pihak kejaksaan Negeri Sumbawa telah kembali menyerahkan kasus tersebut kepada mekanisme internal pemerintahan daerah, dan masih ditangani Inspektorat daerah setempat.

Seperti diketahui, dalam kurun tahun 2016 lalu ada beberapa warga di sejumlah Desa yang melaporkan dugaan penyelewengan APBDes. Diantaranya, desa Labuhan Mapin, Usar Mapin dan desa Bugis Medang. Sayangnya, sampai sejuah ini laporan tersebut belum juga berujung dan mempunyai kejelasan.

Inspektur Inspektorat Sumbawa, Drs. Hasan Basri, Senin (16/1) siang tadi, kepada www.arkifm.com  menerangkan, bahwa saat ini pihaknya memang sedang menangani sejumlah kasus yang telah dilaporkan masyarakat. Tetapi sejauh ini pihaknya tidak menemui adanya pelanggaran. Seperti dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh warga dari beberapa Desa tersebut.

“ karna fokus dari tugas Inspektorat adalah pembinaan dan pendampingan secara administrasi. Dan terhadap laporan ini kami hanya menemukan persoalan administrasi, seperti telatnya pelaporan dan juga belum rampungnya semua pekerjaan yang ada di Desa. Dan terhadap itu kami sudah melakukan pendampingan dan perbaikan.” terangnya.

lebih lanjut, ia menerangkan, sejauh ini belum ada satupun kasus yang telah direkomendasikan kepada pihak kepolisian atau Kejaksaan Sumbawa untuk di tindak lanjuti. Karena menurutnya, bukan menjadi bagian dari tugas inspektorat.

“memang kita tidak akan kesana (merekomenasikan.red). Karena kita bukan lembaga seperti itu. Apalagi kita tidak memiliki tenaga audit investigasion yang berhak atas itu. Tenaga-tenaga kita hanya bersifat pembinaan. Jadi kalau memang ada indikasi ke arah itu kita akan sama-sama turun sepanjang ada indikasi awalnya maka kita akan serahkan proses penanganannya kepada kepolisian atau kejaksaan.” Tukasnya.

Sebelumnya, dalam laporan yang telah disampaikan warga desa Labuhan Mapin, telah dengan jelas membawa bukti permulaan terhadap indikasi penyalahgunaan jabatan yang mengarah kepada korupsi. Bahkan, lembaga penegak hokum, seperti kejaksaan, Inspektorat dan juga kepolisian sudah melakukan pemeriksaan berulang kali terhadap saksi dan pihak terkait. (AA-ArkiRadio)

Related posts

Datang ke Sumbawa, Prabowo Resmikan 11 Titik Sumur Bor

ArkiFM Friendly Radio

Panwascam Diminta Lakukan Inovasi Tata Kelola Sumberdaya dalam Pengawasan Verfak

ArkiFM Friendly Radio

Soal TKW KSB Meninggal di Riyad, KBRI Memberikan ‘Sinyal’ Sulit Untuk Pulangkan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment