ARKIFM NEWS

Formasi Perangkat Daerah Baru (PDB) Diyakini Bakal Percepat Pembangunan Daerah

Sumbawa Barat-Anggota DPRD Sumbawa Barat, Andi Laweng, kepada media ini, selasa 6/9 siang kemarin, mengungkapkan, Perangkat daerah yang belum lama ini telah ditetapkan, dan akan segera diundang-undangkan oleh pemerintah daerah, diyakini akan bisa mempercepat program pembangunan Daerah, di Sumbawa Barat.

“iya ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Dan juga  aturan perundang undangan yang ada,” terangnya

Dalam peraturan tentang organisasi perangkat daerah sebelumnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut diberikan nomenklatur sebagai Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan, sekarang SKPD yang merupakan pelaksana kebijakan atau program daerah telah diubah menjadi Perangkat Daerah. Artinya, perangkat daerah tersebut tentunya harus paham betul tentang kebijakan dan program yang telah dicanangkan oleh pimpinan daerah.

Ia membeberkan, formasi SKPD berdasarkan perubahan tersebut, justru lebih gemuk, yaitu sebanyak 21 dinas dan 5 badan. Dan diantara SKPD tersebut, ada lima dinas diantaranya adalah dinas baru. Diantaranya, Dinas Pangan, Dinas KB dan Perlindungan Anak, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan terakhir Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“prinsipnya adalah kita lihat kesesuaian dengan kementerian. Karena tentu bukan aturan bakuunya saja yang kita lihat. Tetapi, kita juga harus menyesusaikan dengan system kebutuhan sampai pusat (pemerintah pusat.red). sehingga nanti akan lebih mempermudah jalur koordinasinya” beber Andi.

Sementara itu, SKPD yang berubah status dari kantor ataupun Badan menjadi Dinas, diantaraya adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

“perubahan ini akan membawa konsekuensi pengalokasian anggaran, dan juga perubahan eselon yang akan memimpin pada SKPD tersebut,” ujarnya

Selain perubahan tersebut, Pemerintah daerah Sumbawa Barat juga melakukan perubahan dari Dinas menjadi Badan, yakni Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKD) yang berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah, sedangkan bagian aset dan pendapatan digabung menjadi badan tersendiri, yakni Badan Aset dan Pendapatan.

“untuk memaksimal kinerja. Maka tantangan bagi kepala daerah adalah menempatkan orang yang tepat posisi tersebut,” demikian, tutup Andi.  (US-ArkiRadio)

 

Inilah daftar Perangkat Daerah Baru (PDB) yang tertuang dalam Raperda Perangkat Daerah:

  1. Dinas Pemadam Kebakaran
  2. Dinas Telekomunikasi dan Informasi
  3. Dinas pertanian
  4. Dinas Kalautan dan Perikanan
  5. Dinas Kesehatan
  6. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
  7. Dinas PU
  8. Dinas Perindagkop UMKM
  9. Dinas Perhubungan
  10. Dinas sosial
  11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  13. Dinas Pangan
  14. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
  15. Dinas Kerasipan dan Perpustakaan
  16. Dinas KB dan Perlindungan Anak
  17. Perumahan dan Pemukiman
  18. Dinas Lingkungan Hidup
  19. Dinas Kebudayaan dan Parawisata
  20. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  21. Satpol PP

Badan :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  2. Badan Pengelolah Keuangan Daerah
  3. Badan Aset dan Pendapatan
  4. Badan Kepegawaian Daerah
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  6. Badan Kesbangpoldagri

Related posts

Duh, Oknum Pelajar Pengedar Narkoba Diringkus di Taliwang

ArkiFM Friendly Radio

KSB Peringkat Pertama Indeks Pembangunan Keluarga Se-NTB

ArkiFM Friendly Radio

‘Soromandi Emas 2030’, HIMASDOM Gelar Sharing Motivasi Sosio Entrepreneur

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment