Mataram. Radio Arki-Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (KI NTB), Ajeng Rosalinda, S.Pt mengungkapkan bahwa, insititusi penegak hukum di Nusa Tenggara Barat kerap berhadapan dengan persoalan sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setidaknya ada dua sengketa yang belakangan ini selalu melibatkan insitusi penegak hukum, dan kedua sengketa itu selalu melibatkan LSM SOMASI NTB sebagai pemohon. Pertama, adalah pihak Pengadilan Tata Usaha Negera Mataram sebagai teermohon yang mensengketakan tentang informasi data dan putusan yang menyangkut sengketa informasi Publik yang masuk di PTUN.
“mereka (PTUN) akhirnya mau memberikan setelah dimediasi.”terangnya, Rabu (29/3) sore kemarin.
Memberikan pelayanan informasi sebenarnya bukan hal baru bagi penegak hokum, lanjutnya, karena sebagai penegak hokum maka sejatinya aturan tentang prinsip pelayanan public, termasuk didalamnya tentang pelayanan keterbukaan informasi public sudah tuntas dan lebih dulu diterapkan di lembaga penegak hukum.
Selain PTUN Mataram, kasus kedua yang meleibatkan insititusi penegak hukum adalah kejaksaan tinggi Mataram. Saat ini lembaga yang mempunyai tugas penting dalam penegakan hukum itu, tengah bersengketa dengan SOMASI NTB tentang permohonan jumlah kasus korupsi yang sudah di diSP3-kan dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
“dua kasus itu yang baru-baru ini kita tangani, selebihnya belum ada yang sampai ke sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).”Demikian, tutup Ajeng. (Unang Silatang.Radio Arki)