ARKIFM NEWS

Selundupkan Narkoba, Mahasiswa Asal Seteluk Diancam Pidana Mati

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba di Sumbawa Barat terus terjadi. Hanya dalam kurun waktu beberapa hari saja, Polres Sumbawa Barat kembali menangkap terduga pelaku pengedar narkoba. Kali ini, terduga pengedar narkoba merupakan seorang oknum mahasiswa di Kota Mataram, hendak membawa narkoba berbagai jenis dari luar daerah (Pulau Lombok, red) melalui jalur laut menuju Sumbawa Barat.

“Kita sudah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AA alias TA alias DAO. AA berasal dari Kecamatan Seteluk. Saat ini berusia 19 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa,” ungkap Wakapolres KSB, Kompol Teuku Ardiansyah kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers, pagi tadi (23/11).

Pengungkapan kasus AA, kata Kompol Teuku Ardiansyah, merupakan kejahatan narkoba terbesar sepanjang tahun 2019. Hal tersebut terlihat dari puluhan gram narkoba jenis sabu sabu yang diamankan dari tangan AA. Tak hanya menyelundupkan narkoba jenis sabu sabu, AA juga nekat membawa narkoba jenis Ekstasi masuk wilayah Sumbawa Barat.

“AA membawa 29.75 gram narkoba jenis sabu sabu dan 10 butir esktasi jenis Inex. Bersama sejumlah narkoba, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan seperti, sterefom bekas timbangan digital, tas ransel, Hp Oppo A83, tas plastik, uang tunai Rp. 300.000, 4 lembar tissue warna putih, dan sepeda motor scoopy warna merah,” beber Kompol Teuku Ardiansyah.

Dijelaskan, kronologis penangkapan terduga pelaku bermula saat AA bersama rekannya MRK dalam perjalanan dari Kota Mataram menuju Sumbawa Barat. Dalam pengakuan AA, narkoba yang dibawah AA merupakan milik seorang lelaki berinisial BU. AA diminta oleh BU membawa barang memasuki wilayah KSB dengan imbalan Rp. 400.000.

“Pengakuan AA dia diperintah oleh BU. Nah, kita akan dalami, melakukan pencarian dan memeriksa semua teman teman AA. Tidak menutup kemungkinan juga, jaringan narkoba mahasiswa tersebut, merupakan pemain lama dengan jaringan regional atau lintas pulau, jika dilihat dari jumlah narkobanya,” tambahnya.

Atas kejahatan narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No . 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan penjara paling singkat 6 tahun. Selain itu, didenda paling sedikit 1 Milliar rupiah dan paling banyak 10 Milliar rupiah. (Enk. Radio Arki)

Related posts

DPI SPAT Dorong Penyelidikan Kasus Ketenagakerjaan Di AMNT

ArkiFM Friendly Radio

Juara Porprov, MA Darul Hikmah Cetak Santri Berprestasi

ArkiFM Friendly Radio

Oknum Timsel NTB 2 Diduga Jual Beli Tahapan, KPU RI Diminta Batalkan Tahapan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment