“Pengalihan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi telah membawa pengaruh besar. Termasuk salah satunya adalah tenaga PTT yang sampai saat ini masih terjadi tarik ulur antara kedua tingkatan pemerintahan daerah tersebut”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Ada sepuluh orang mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kehutunan Sumbawa Barat yang sampai saat ini masih belum jelas perpanjangan kontraknya. Pasalnya, pasca kewenangan tentang kehutanan ditarik pemerintah provinsi, ternyata belum ada kejelasan kebijakan dari pemerintah provinsi NTB tentang hal tersebut.
Demikian dibeberkan wakil BUpati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, dalam konfrensi Pers, Rabu (12/4) siang tadi, di ruang sidang I gedung secretariat daerah Sumbawa Barat.
“mereka (mantan PTT dinas Kehutanan KSB.red) sampai sejauh ini belum terima SK, dan tidak mau dipekerjakan. Memang sangat dilematis, karena kalau mau diajak juga, jangan jangan SK nya tidak dibierikan,” bebernya.
Padahal dalam komitmen secretariat daerah NTB telah mempertegas untuk mempekerjakan tenaga PTT tersebut. lanjutnya.
“mereka dulu disepakati untuk menjadi tenaga PTT di sana (pemprov NTB. red), tapi sampai sekarang belum jelas,” timpalnya.
Meski demikian, ia mengaku bahwa, persoalan tersebut terus masih menjadi perhatian pemerintah kabupaten Sumbawa Barat, untuk mendorong pemerintah provinsi NTB bisa lebih bijaksana menyikapi pengalihan kewenangan kabupaten kepada pemerintah provinsi.
“jangan sampai ada rakyat yang dirugikan” tukasnya.
Seperti diketahui pemerintah pusat belum lama ini telah mengalihkan beberapa kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi melalui Undang UNdang 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Diantaranya adalah bidang pertambangan, kehutanan, terminal dan beberapa kewenangan lain.
“pemerintah harus lebih sensitive untuk kewenangan yang telah diambil alih, kalau tidak bisa, alihkan saja lagi kepada kabupaten. Karena faktanya rakyat sangat dirugikan.” Demikian, Fud sayifuddin (Unang Silatang. Radio arki)