ARTIKEL

Pupuk, Antara Realitas dan Harapan

Oleh : Didi Muliadin
(Ketua Badko HMI Nusra 2018/2020)

Daerah NTB di kenal dengan sebutan BUMI GORA, sebutan tersebut secara filosofi identik dengan budaya dan kebiasaan masyarakat NTB sejak jaman dahulu hingga saat ini yaitu beraktivitas disawah mapun ladang untuk bercocok tanam baik di musim hujan maupun di musik kemarau.
Terdapat berbagai jenis tanaman yang di tanam, hal itu disesuaikan dengan pergantian dua musim tersebut yang biasanya musim hujan ditanami padi, jagung, palawija, sayur-sayuran dll kemudian musim kemarau ditanami umbi-umbian, biji-bijan, kacang-kacangan, bawang, sayuran buah dll.

Dari berbagai macam tanaman diatas tidak semerta-merta ditanam begitu saja akan tetapi memerlukan perawatan dan pengontrolan yang memadai seperti pemberian obat-obatan, membersihkan rerumputan liar, mengatur pengairannya dan pemberian pupuk secara berkala ditambah lagi dengan penjagaan khusus dari hewan-hewan ternak.

Namun pada awal bulan di tahun 2020 ini ekspektasi atau harapan masyarakat seketika pupus, ketika tanaman yang di taman tidak bisa mendapatkan suplemen tambahan yaitu pupuk yang mengakibatkan petani mengalami keterlambatan dalam memberikan pupuk secara berkala terhadap tanamannya sehingga di awal tahun ini tanamannya terancam gagal panen atau petani akan mengalami kerugian secara massal.

Masyarakat NTB secara realitasnya sangat susah mendapatkan pupuk, kalau boleh saya mengutip pepatah lama “seperti mencari jarum di tumpukan jerami” sangat sukar untuk di dapatkan bahkan sampai berkucuran keringat dan melelahkan mencari barang yang satu ini, kalaupun ada harganya berlipat ganda kondisi tersebut membuat masyarakat seperti kehilangan asa dan harapan.

fenomena kelangkaan dan melonjaknya harga pupuk ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat petani di beberapa Daerah mengalami frustrasi ibarat sebuah peribahasa “merah padam mukanya” akibat kemerahan tersebut di beberapa daerah terjadi tindakan sebagaimana mengutip Emil Durkheim menyebutnya dengan istilah “Anomie” yaitu kekacauan tampa peraturan atau keinginan yang tidak terpuaskan yang mengakibatkan deregulasi dan penyimpangan nilai. Contoh kasus yang terjadi yaitu pemblokiran jalan raya dan penjarahan, hal tersebut terjadi di kecamatan Donggobolo, Ambalawi dan Bolo yang seketika menjadi Viral kata ( PAKARO ). Oleh Oknum Pemerintah sebagai reaksi antara melarang atau melawan, Entahalah !!! Saya menghimbau kepada pemerintah agar segera mengambil langkah yang efisien dan efektif karena Menurut saya Hal yang sama, besar kemungkinan akan terjadi di Daerah-daerah yang lainnya, tinggal tunggu waktunya saja !.

Dari aspek hukum Memurut saya tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas mengenai management dan pendistribusian pupuk karna bisa kita amati realitasnya bahwa seolah-olah distributor pupuk bertindak untuk dan atas nama diri sendiri karna bebas menentukan harga dan mengatur pengeluaran semaunya dan kemudian pemerintah seolah-olah bersikap taat kepada aturan bahwa masyarakat dihimbau untuk mengambil pupuk harus sesuai mekanisme yang berlaku tapi di sisi lain pemerintah menutup mata terhadap eksistensi distributor nakal yang sering mengibuli dirinya dan masyarakat. Terjadi Negasi Kebijakan antara pemerintah dengan distributor, antara distributor dengan masyarakat dan anatara Masyarakat dengan Pemerintah. Sekali lagi ini problem Regulasi, daya kontrol dan tata kelola tidak beraturan karna bingung mau mengacu ke aturan dan kerja teknis yang mana karna memang Regulasinya belum jelas, Pemerintah dilematis di sisi lain broblem akar rumput kebawah adalah bicara kebutuhan primer yang harus segera di selamatkan karna kalau pupuk tidak didapat maka kebutuhan pokok akan berkurang namun di satu sisi Distributor (si BORJUIS) semakin menjadi-jadi di bawah kungkungan hasrat nafsu dan naluri serakahnya.

Solusi lain yang saya tawarkan yaitu di setiap Desa se-NTB memfungsikan BUMDes yang telah ada atau yang belum ada segera membentuk BUMDes. BUMDes bisa di difungsikan sebagai penampung pupuk bagi kebutuhan masyarakat di Desa masing-masing sehingga masyarakat tidak lagi ke kota/kabupaten atau berkeliling mencari distributor pupuk karna sudah ada BUMDes yang mengambil pupuk dari distributor atau bisa langsung mengambil ke anak PT. Pupuk Indonesia semisal PT. Pupuk Kaltim yang ada di tiap Daerah.

Pupuk, antara Pemerintah dengan masyarakat diantara Hasrat Distributor.

Related posts

Ketum Mandataris Kongres VS PJ Ketum Sidang Putusan MPK PB HMI

ArkiFM Friendly Radio

Sejumlah Isu Strategis Menjadi Potensi Kerawanan / Mitigasi Pemilu dan Pilkada 2024

ArkiFM Friendly Radio

Penghapusan Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment