Mataram. Radio Arki – Dana Bada Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, sejumlah Rp 40 juta diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum WA, selaku ketua Bumdes periode 2016 hingga 2019.
Anggaran sebanyak 40 juta tersebut dipertanyakan oleh Karang Taruna Desa Doridungga. Disinyalir adanya dugaan dana tersebut dikorupsi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Karang Taruna Desa Doridungga, Suwarno mengatakan bahwa pihaknya meminta agar uang itu segera dikembalikan. Pengurus Karang Taruna beserta masyarakat telah meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola selama tiga tahun, dengan nominal yang disediakan Desa sejumlah 67 juta lebih.
“Dari sekian banyak anggaran itu, diketahui tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan Bumdes,” kata Ketua Karang Taruna Desa Doridungga, Suwarno dalam keterangan Rilisnya, Minggu (26/1).
Dijelaskannya, mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa keberadaan lembaga Bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.
“Kita berharap, melalui Bumdes terdorongnya masyarakat desa yang partisipatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat. Juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa,” tambahnya.
Namun, pengakuan Suwar, bahwa tata kelola keuangan selama ini tidak tertib admistrasi. Fatalnya lagi, pemanfaatannya nihil. Patut dipertanyakan dari sekian anggaran itu hanya terpakai 24 juta.
“Dari besaran anggaran 67 juta lebih itu tidak jelas penyaluran pembagiannya. Dari kesepakatan awal masyarakat beserta unsur pemerintah desa. Dana itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dengan sistem pinjam. Kepentingannya agar uang itu bisa berputar,” tegasnya.
Sebagai catatan, pengurus Bumdes yang lama dibawa komando WA, memang benar memberikan sistem pinjam uang kepada masyarakat. Hanya saja separuh dari besaran dana yang ada. Sementara sisanya 40 juta masih dianggap misterius dan anehnya lagi sistem pinjam itu tidak disertai bahan jaminan.
“Mestinya waktu pengembalian dana awal harus ditentukan, sehingga anggaran yang dikelola terukur. Tapi nyatanya tidak pernah jalan,” cetusnya.
Ditambah dari setiap peminjam diberikan sesuai dengan permintaan. Jumlahnya cukup variatif melebihi dari standar yang tentukan. Sehingga model pembagiannya tidak merata.
Parahnya, pengelolaan keuangan itu tidak pernah terbuka kepada sesama pengurusnya. Ditambah lagi cara pengelolaannya dikeluhkan masyarakat.
“Setiap pengeluaran uang tidak pernah ada jalur koordinasi dengan sesama pengurus. Bendaharanya pun mengaku tidak pernah tau keluar masuknya uang,”terangnya.
Lebih lanjut, kata Suwar mengingatkan kembali pada saat rapat pergantian pengurus Bumdes yang baru diakhir tahun 2019, hingga sekarang memasuki tahun 2020. Oknum lama itu dipanggil pemerintah desa untuk dimintai kejelasan lagi atas janjinya terhadap besaran uang 40 juta yang seharusnya dikembalikan.
“Sayangnya uang itu masih belum ada kejelasan sampai sekarang,”katanya.
Sebagai pengingat, anggaran yang digelontorkan sebanyak 24 juta kepada salah satu pengurusnya. Saat ini masih terkelola sebagian besar dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pengembangan ekonomi kreatif.
“Dari bayaknya uang itu diperuntukkan masyarakat untuk modal bertani, dan bisnis lainya,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Doridungga, Jubaid Awahab, mengatakan untuk mengetahui dari banyaknya uang itu. Sejauh ini masih menunggu klarifikasi pengurus Bumdes yang lama.
“Kita masih menunggu klarifikasi pengurus Bumdes. Yang paling penting bendaharanya. Karna dia tahu persis keluar masuk uang serta jumlah besarnya keseluruhan yang udah di kembalikan,” tukas Kades Doridungga. (MA. Radio Arki)