Sumbawa Barat-Kewenangan pemerintah daerah kabupaten terhadap sector kehutanan akan mulai dialihkan kepada pemerintah provinsi, hal itu berdasarkan perubahan aturan tentang pembagian kewenangan pemerintah daerah. Perbahan pastinya mempengaruhi banyak hal, termasuk sector kehutunan. Untuk itu butuh penguatan KPH (Kawasan Pengelolaan Hutan) di sejumlah titik hutan yang ada di Sumbawa Barat.
Demikian, dikatakan Kepala Bidang Kehutanan Sumbawa Barat, Slamet, kepada www.arkifm.com, kamis 15/9 kemarin.
“sekarang masih transisi, jadi kita masih tetap melakukan tugas seperti biasa,” terangnya
Untuk menyikapi perubahan aturan tersebut, khususnya tentang pengamanan kehutanan di Sumbawa Barat, pihaknya terus melakukan penguatan terhadap KPH yang ada di Sumbawa Barat.
“diperkuat KPH yang ada. insyallah pengamanannya juga maksimal,” tandasnya
Saat ini, Sumbawa barat memiliki tiga KPH yang masih menyebar pada beberapa titik. Pertama, KPH Brang Rea yang meliputi kawan hutan yang ada di Brang Rea, kawan ini memang terbilang cukup luas. Kedua, KPH Mataiyang kecamatan Brang Ene, dan ketiga adalah KPH Sejorong kecamatan Sekongkang.
Semua KPH yang ada, masih diamankan oleh anggota kepolisian kehutanan setempat, dengan melibatkan pihak kepolisian resor Sumbawa Barat. Untuk itu, dengan adanya perubahan aturan tersebut, maka pola kerjasama dengan kepolisian akan semakin diperkuat.
“selama ini kita ada babinhut, tugasnya ikut membantu dalam pengamanan dan penangan kasus kehutanan,” timpalnya.
Seperti diketahui, Kawasan hutan Sumbawa Barat memang cukup luas, sebesar 125.353 Ha, dengan berbagai jenis hutan. Seperti kawasan hutan lindung, hutan produksi, cagar alam, dan kawasan hutan produksi terbatas. Sayangnya, kawasan ini, mulai dirusak oleh banyak aktifitas pertambangan rakyat yang semakin hari terus merajalela.
“memang ada dibeberapa titik. Secara aturannya tidak boleh. Tetapi memang semudah itu, karena ini masyarakat kita juga, dan tergantung eknominya,” tandasnya. (AB-ArkiRadio)