NEWS

Soal PHK Di PT AMNT, Pemda KSB Berikan Solusi ini

“PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) telah mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah kontrak kerja untuk Perjanjian Kerja Waktu tertentu. Dala hasil evaluasi itu, tak sedikit tenaga kerja lokal yang berdampak.”

Sumbawa Barat. Radio arki – Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat, melalui dinas Tenaga kerja setempat melaporkan langsung mengambil langkah cepat atas kebijakan evaluasi ketenagakerjaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Langkah itu diharapkan dapat menjadi bagian solusi atas dampak fatal yang mungkin dapat berdampak kepada tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut.

“sudah ada usulan yang kita sampaikan, dan harapan kita perusahaan dapat melaksanakan usulan tersebut demi terciptanya iklim kerja yang lebih harmonis dan dinamis,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Sumbawa Barat, Tohiruddin, kepada media ini, jumat (6/3) sore tadi. 

Tohir menyebut, usulan kepada perusahaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 560/009/Nakertrans/II/2020, dengan beberapa point usulan diantaranya, pemerintah mendorong agar sisa tenaga kerja lokal Sumbawa Barat sebanyak 99 orang yang tidak memiliki posisi di PT AMNT, agar dapat diserap kepada perusahaan mitra bisnis PT AMNT lainnya.

Selain itu, pemerintah juga berharap kepada perusahaan agar tenaga kerja lokal asal Sumbawa Barat yang terdampak dari proses evaluasi tersebut tidak bertambah, hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negative sekaligus menekan angka pengangguran.

“kita juga minta mereka (PT AMNT.red) menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian akhir kontrak kerja PKWT kepada kami secara priodik setiap minggu.” Tukasnya.

Seperti diketahui, PT Amman Mineral Nusa Tenggara saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD KSB, Senin 26 oktober 2019 lalu, mengumumkan bahwa,  pada tanggal 31 oktober 2019 akan ada kebijakan untuk melakukan evaluasi ketenagakerjaan. Dan setidaknya ada  644 orang karyawan MacMahon yang masuk dalam pembaharuan kontrak.

Sementara itu, ada 294 karyawan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) status kepegawaian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diperpanjang kontraknya. Meski demikian, dari 294 karyawan yang habis masa kontraknya, sebanyak 36 persen ditawarkan masuk ke perusahaan subkon atau perusahaan partner bisnis PT AMNT.

“Pada saat pertemuan di Santika Hotel, Pemprov NTB dan Bupati KSB mengharapkan dari jumlah kontrak yang telah berakhir, agar tidak semuanya karyawan tidak diperpanjang kontraknya. Dan itu setelah kita bicara, dapat disetujui sejumlah 36 persen dari 294 karyawan total jumlah kontrak yang akan berakhir kembali di rekrut,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr H Muhammad Agus Patria, SH., MH kepada arkifm.com di Graha Fitrah, 5 Pebruari 2020 lalu. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Haru! Dandim Okta Ijin Pamit di Momen Buka Puasa dengan Wartawan

ArkiFM Friendly Radio

Soal Kasus Trakindo, SBSI dan SPATS Mengapresiasi Kinerja Pemda KSB

ArkiFM Friendly Radio

Pilkada KSB, Ulama Diminta Belajar Etika Politik

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment