Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus Corona, dan menyikapi perkembangan situasi khususnya dalam perawatan dan pengamanan tahanan di wilayah hukum Polda NTB, Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memberlakukan larangan membesuk tahanan.
“Sesuai amanat dari Polda NTB, Polres KSB diberikan petunjuk agar sementara ini menunda giat besuk kunjung sampai situasi dinyatakan normal”, ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK.,MH melalui PS Paur Subbag Humas, Bripka Mayadi Iskandar, Jum’at (27/3).
Selain mengeleluarkan kebijakan penundaan giat besuk kunjung, Polres Sumbawa Barat juga memberikan imbauan kepada para tahanan agar menjaga jarak, tidak bersentuhan, serta memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar rutan.
“Kita juga meminta kepada para tahanan, agar memanfaatkan ruangan sel yang terbuka untuk berjemur selama 30 menit pada jam 10.00 Wita”, kata Mayadi.
Selain mengatensi upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di areal rutan dengan memperhatikan para tahanan, Polda NTB juga mengingatkan kepada para penjaga tahanan untuk senantiasa memperhatikan keselamatan dalam menjalankan tugasnya.
“Kita juga diminta tetap memperhatikan dan utamakan keamanan dan keselamatan petugas Jagatah dalam melakskan tugasnya”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)