Foto: Gufran, S.Pd.I (Kordiv PHL Bawaslu KSB)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sejak tanggal 14 Juli sampai 13 Agustus 2020 dinilai bermasalah.
Berdasarkan pengawasan tidak langsung dengan metode analisis dokumen formulir model A-KWK, yang kemudian dicocokkan dengan DPT dan DPK pemilu 2019, ditemukan beberapa masalah terkait kualitas A-KWK yang merupakan basis data dalam proses coklit.
“Proses sinkronisasi tidak mengandung prinsip mutakhir, yaitu memasukkan data penduduk paling mutakhir. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukan pemilih yang sudah dan akan berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 sebanyak 629 pemilih, yang tidak terdaftar dalam A-KWK,” ungkap Kordiv PHL, Gufran, S.Pd.I, kemarin (12/8).
Selain tidak mengandung prinsip mutakhir, Bawaslu juga menilai proses coklit tidak mengandung prinsip komprehensif, dimana seharusnya menyajikan proses daftar pemilih yang akurat dan valid. Hal tersebut dibuktikan dengan, ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat pada pemilu tahun 2019, namun masih terdaftar dalam A-KWK.
“Kami menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat pada pemilu 2019, sebanyak 256 yang tersebar di delapan kecamatan dan masih terdaftar dalam A-KWK. Selain itu, kami juga menemukan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 46 pemilih pada Pemilu 2019, namun tidak terdaftar dalam A-KWK,” beber Gufran.
Gufran juga mengungkapkan bahwa, daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS dan belum memenuhi syarat memudahkan pemilih. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya pemilih yang berada jauh dengan TPS yang ditentukan dalam A-KWK.
“Intinya, semua masalah masalah tersebut, kami memiliki data lengkapnya by name by address,” jelas Gufran
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU KSB, Denny Saputra, S.Pd mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses Coklit sesyai regulasi yang ada. Jika ada masalah yang ditemukan oleh Bawaslu, pihaknya menunggu hasil rekomendasi Bawaslu terkait hasil pengawasannya.
“Tugas Bawaslu memang melakukan pengawasan. Jadi kita tunggulah rekomendasi dari Bawaslu terkait hasil pengawasannya. Jadi kalau dikatakan ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar, kasih tau kami mana TMS yang belum keluar itu, karena PPDP susah melakukan proses itu,” kata Denny, sapaan akrab Ketua KPU.
Denny berujar, proses pencoklitan hanyalah satu episode dari sekian episode penetapan pemilih. Jadi prosesnya masih panjang meski proses pencoklitan selesai tanggal 13 Agustus 2020.
Jadi setelah Coklit nanti, akan diterbitkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diumumkan ke masyarakat. Jadi misalnya ada perubahan terkait yang belum masuk daftar pemilih atau TMS yang belum dikeluarkan, maka selanjutnya akan diterbitkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Setelah diterbitkan DPSHP dan menerima masukan dan rekomendasi, baru kemudian diterbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi prosesnya masih panjang. Intinya kami menunggu hasil rekomendasi Bawaslu dan kami akan eksekusi,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)