Mataram. Radio Arki – Proses sidang perdana tentang pemecatan aparatur desa Penyaring oleh Kepala Desa telah mulai diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Rabu (12/8) siang lalu.
Sayangnya, kepala desa yang kerap melakukan pembelaan diri didepan awak media, atas kebijakan sepihak tersebut mangkir dari panggilan pertama itu tanpa keterangan yang jelas.
“iya, (Kades Penyaring) gak hadir. Jadi ditunda!.” Terang kuasa hukum penggugat, Supiadi SH kepada media ini, Kamis (13/08) pagi tadi.
“sebenarnya kami berharap dia (Kades Penyaring) datang, agar lebih cepat prosesnya. Tetapi mungkin dia punya strategi sendiri, yang jelas kami tetap akan kejar kepentingan klien kami sampai tuntas.” Tegasnya
Dijelaskan, proses hukum yang dijalani adalah serangkaian pembelaan untuk menuntut keadilan, atas tindakan sewenang-wenang pemimpin desa yang belum lama dilantik tersebut. Karena jika dari kepala desa dapat bijaksana. Maka kebijakan pemecatan tersebut tidak perlu dilakukan, apalagi kliennya telah bekerja selama bertahun-tahun sebagai aparatur desa Penyaring.
“Harusnya kepala desa dapat memilah, mana yang menjadi persoalan pada saat Pilkades dan mana yang menjadi urusan saat menjalankan pemerintahan. Karena prihal tudingan berpolitik praktis dalam pilkades itu bukan urusan kepala desa, dan harus ada lembaga khususnya yang menegaskan hal tersebut. Jadi kalau urusan pilkades masih dibawa-bawa, itu artinya kades sangat tendensius dan tidak professional, ” Jelasnya
Iapun berharap, kepala desa dapat lebih berani memenuhi panggilan pengadilan agar dapat lebih cepat jelas, bagaimana kedudukan hokum kliennya.
(baca : https://arkifm.com/24332-aparatur-desa-penyaring-resmi-menggugat.html)
“intinya kalau dia merasa benar, silahkan datang melakukan pembelaan,” Tukasnya
Sampai berita ini dionlinekan, Kepala desa penyaring yang berusaha dikonfirmasi belum dapat dihubungi. Dan seperti diketahui, kepala desa Penyaring dalam alasan pemcetan di depan awak media menegaskan bahwa, prosedur pemecatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan pemecatan itu dilakukan karena alasan yang bersangkutan telah berpolitik praktis pada saat pemilihan kepala desa.
“Ini jelas pelanggaran, karena kampanye politik atau terlibat politik praktis adalah bentuk pelanggaran,” ujarnya sepeti dikutip salah media online.
Seperti diketahui, 4 dari 6 aparatur desa yang telah dipecat menunjuk Malikurahman SH Associate sebagai kuasa hokum, dan telah resmi mengajukan gugatan. Adapun gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 36/G/2020/PTUN.MTR. (Admin01.Radio Arki)