ARKIFM NEWS

Begini Kronologis Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Foto: Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan. (Ist)

Mataram. Radio Arki —Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pembunuhan Linda Novita Sari (23 tahun) yang ditemukan tergantung di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Kepolisian berhasil mengungkapkan setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Linda diduga dibunuh  oleh kekasihnya sendiri berinisial RPN (22 tahun).

Korban pertama kali ditemukan tergantung dan sudah tidak bernyawa pada hari Sabtu (25/07/2020) sekitar pukul 16.30 wita.  

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, tidak terlepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Penyelidikan dilakukan tim gabungan Polresta Mataram, Polsek Ampenan dan Polda NTB.

Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik. Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan otopsi. Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain hari Senin (03/08).

Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas. Petugas mengendus kematian Linda bukan karena gantung diri, melainkan karena dibunuh. Dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup, kemudian diteruskan dengan hasil gelar perkara. Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda.

‘’Ini kasus pembunuhan. Tersangkanya RPN alias Rio,’’ ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Kapolresta mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto,SIK, M.Si saat jumpa pers pengungkapan kasus pembuhan tersebut di Mapolresta Mataram, Jumat (14/08).  

Kronologisnya, pelaku bertemu korban di BTN Royal pada hari Kamis (23/07) sekitar pukul 17.00 wita. Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya.

Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban. “Awalnya ada cekcok antara tersangka dan korban,’’ bebernya.

Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelpon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah.

Sambil berkata jangan macam-macam. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya. Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah sampai tidak sadarkan diri.

Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik.

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan yang ada di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur. Setelah itu, Rio membuat simpul tali dengan ukuran bisa memasukkan kepala korban. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali.

Upaya tersebut beberapa kali gagal.
Pelaku lalu menarik sofa didepan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya.

Setelahnya, pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya.

Begitu korban sudah tergantung. Pelaku mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. ‘’Dia sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,’’paparnya.

Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat ditubuh korban. Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari (24/07) sekitar pukul 00.00 wita.

‘’Itu kronologis pengungkapan kasus ini dengan tersangka Rio,’’ tutupnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjawab pertanyaan tentang bercak darah yang keluar dari jasad korban. Bercak darah dari jasad korban masih menunggu jadwal pemeriksaan dari dokter forensik.

Sementara tentang penyebab cekcok korban dengan pelaku masih didalami petugas. ‘’Kita masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Jika ada fakta  yang mendalam. Kami akan kembali melaksanakan gelar perkara,’’ ungkap Kadek. 

Dalam mengungkap kasus ini, selain memeriksa sekitar 23 saksi. Satreskrim Polresta Mataram juga setidaknya mengamankan puluhan barang bukti. Mulai dari sepeda motor pelaku. Tali bahan nilon. Cincin bertuliskan Rio. Tali warna orange. Pisau dapur. Diary kecil. 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio. 1 buah tas selempang. 1 bendel hasil rapid tes atas nama Rio. 1 buah tas selempang milik korban.

Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Arif. Radio Arki)

Related posts

Libatkan 15 Perusahaan, SMKN 1 Taliwang Gelar Job Fair dan Expo BKK

ArkiFM Friendly Radio

Perbaikan Drainase di Sumbawa Barat Hanya Bisa Disentuh 20 Persen

ArkiFM Friendly Radio

Bupati KSB Paparkan Model Pemerintahan Terbuka di Estonia Eropa Utara

ArkiFM Friendly Radio