ARKIFM NEWS

Soal Isu Dugaan Pembiaran Persekusi, Begini Tanggapan Kapolres

Foto: Polres KSB menggelar jumpa pers. (Doc.arkifm)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pasca insiden persekusi demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) tanggal 13 Agustus 2020 lalu oleh kelompok masyarakat, Polres Sumbawa Barat merespon dengan menggelar jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, S.IK.,MH, Senin pagi (24/8).

Menjawab pertanyaan awak media terkait munculnya dugaan pembiaran persekusi, Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, S.IK.,MH mengatakan bahwa, pengamanan saat demontrasi dilakukan dengan kekuatan full. Namun, karena masyarakat yang menggelar demonstrasi tidak diberi tanda, oleh pihak kepolisian tidak bisa dibedakan antara pendemo dan masyarakat yang menonton.

“Jadi kita sebelum demo, korlapnya sudah kita berikan arahan, silahkan menyampaikan pendapat, tentunya dengan cara yang baik. Kita juga sudah melakukan allout pengamanan di tempat kejadian. Jadi saat kejadian itu, kita langsung amankan supaya tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, di negara demokrasi, penyampaian pendapat dilindungi oleh Undang Undang. Namun perlu digaris bawahi, sambung Kapolres, penyampaian pendapat juga harus memperhatikan kearifan lokal, termasuk tidak menyerang pribadi atau personal. “Kritik kepada pemerintah sebagai control sosial, memang harus tetap berjalan dan kami siap mengamankan. Namun, dalam pelaksanaan demonstrasi perlu disampaikan dengan cara arif dan bijaksana,” tambahnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan Pemerintah Daerah, dimana disiapkan satu titik yang bisa digunakan oleh masyarakat, LSM, OKP dan lain sebagainya manakala ingin menyampaikan pendapatnya. “Hal ini sudah saya bicarakan dengan Pemerintah Daerah, mudah mudahan segara ditindaklanjuti,” ucapnya.

Foto: Massa aksi (diatas Chevrolet), saat mendapatkan intimidasi kelompok masyarakat. (Doc. Arkifm.com)

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan penanganan dugaan kekerasan yang terjadi saat massa GMSBMK berdemonstrasi. Kepolisian sudah menahan dan menetapkan dua tersangka, yakni SH (52) dan MS (61). Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 yaitu, melakukan kekerasan secara bersama sama kepada barang atau orang di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Apakah ada interlektual disitu, kita masih berupaya membongkar. Yang jelas, sampai saat ini hasil penyidikan mengarah kepada dua orang itu,” tandasnya.

Seperti diberiakan sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat menanggapi keras persekusi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada massa aksi. HMI bahkan menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat kepolisan saat massa aksi berada di gerbang KTC. “Pengamanan lengkap, ada aparat Kepolisian dan Pol PP di gerbang KTC. Tapi kenapa kelompok yang berjumlah belasan orang tersebut bebas bergerak dan melakukan persekusi berulang kali ?,” ucap Ketua HMI Sumbawa Barat, Rusnan dalam rilisnya.

Jaminan hak berpendapat sudah jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut ditekankan bahwa, setiap orang berhak untuk melakukan perwujudan hak atas kebebasan berpendapat dan melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

“Tugas institusi kepolisian adalah sebenarnya memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan atas kebebasan berekspresi pendapat setiap orang. Bukan malah terkesan pasif saat massa aksi diserang kelompok masyarakat, seperti yang terjadi di gerbang KTC,” tandas Rusnan. (Val. Radio Arki)

Related posts

Menteri Khofifah : Pemerintah Desa Harus Aktif Sisir Masyarakat Miskin

ArkiFM Friendly Radio

Sengketa Lahan GOR Magaparang, Malikurrahman, SH : Inkrah, Tak Ada Yang Boleh Mengklaim!

ArkiFM Friendly Radio

Terjaring OTT Pungutan Liar, Polisi Amankan Oknum Kades di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio