ARKIFM

Daftar Pemilih Sementara KSB Sebanyak 92.470 Pemilih

Foto: Rapat Pleno KPU KSB. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Semetara (DPS) sejumlah 92.470 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 44.877 pemilih dan perempuan berjumlah 47.593 pemilih, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2020, Rabu (9/9).

Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dengan memperhatikan rekomendasi Bawaslu, dimana terdapat kekeliruan dalam penulisan berita acara pada pleno rekapitulasi yang dibuat oleh PPK se Kabupaten Sumbawa Barat dan telah dilakukan perbaikan. Selanjutnya juga adanya ketidaksesuaian pemilih laki laki yang disebabkan oleh pemilih ubah jenis kelamin di Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Seteluk.

Berdasarkan hal tersebut, KPU telah melakukan rekapitulasi jumlah pemilih ubah data di Kecamatan Poto Tano semula 367 pemilih dengan rincian lakilaki 165 pemilih dan perempuan 202 pemilih menjadi 367. Selanjutnya adanya perubahan rekapitulasi jumlah pemilih ubah data di Kecamatan Seteluk semula 766 pemilih, dengan rincian laki-laki 346  pemilih dan perempuan 420 pemilih menjadi 766.

Selanjutnya, berdasarkan pencermatan KPU Kabupaten Sumbawa Barat terhadap hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan, terdapat data ganda di Kecamatan Taliwang yakni, penambahan rekapitulasi jumlah pemilih TMS yang semula 5.219 pemilih dengan rincian pemilih lakilaki 2.441 dan perempuan 2.778 pemilih, menjadi 5’223 pemilih.

Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2020, selanjutnya KPU menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada: 1) KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 2) KPU melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3) BAWASLU Kabupaten Sumbawa Barat; 4) Penrakilan Partai Politik Kabupaten Sumbawa Barat; 5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Rekrutmen PPK Pilkada 2020, KPU NTB Minta Masyarakat Bepartisipasi Aktif

ArkiFM Friendly Radio

Kapal Cepat di Dermaga F3 Poto Tano Mulai Beroperasi

ArkiFM Friendly Radio

Tanah Pemukiman Warga Dusun Hijrah Diklaim Ahli Waris

ArkiFM Friendly Radio