NEWS

Sekolah di Dua Kecamatan Sudah Terapkan Belajar Tatap Muka

Foto: Kepala Dikbud KSB, Drs. H. Mukhlis, M.Si

Sumbawa Barat. Radio Arki – Semenjak mewabahnya pandemic covid-19, aktifitas belajar mengajar di bangku sekolah dialihkan dari tatap muka menjadi belajar dalam jaringan (daring). Namun, seiring berjalannya waktu dengan berbagai macam pertimbangan, sekolah di dua kecamatan sudah mulai menerapkan belajar tatap muka, yakni Kecamatan Brang Ene dan Kecamatan Jereweh.

“Tanggal 14 september 2020 lalu, sudah ada dua kecamatan yang mulai sekolah tatap muka, yakni Kecamatan Brang Ene dan Kecamatan Jereweh. Proses belajar tentunya sesuai protocol kesehatan covid-19,” ujar Kepala Dikbud KSB, Drs. H. Mukhlis, M.Si kepada arkifm.com, Selasa (29/9).

Dibukanya sekolah tatap muka di seluruh SD dan SMPN di dua kecamatan tersebut, kata H. Mukhlis, karena kedua kecamatan tersebut merupakan wilayah zona hijau yang dari awal ada covid sampai sekarang masih tetap bertahan. Meski termasuk wilayah zona hijau, penerapan ketat protocol kesehatan di lingkungan sekolah tetap dilakukan untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

“Jadi yang perlu disiapkan sekolah yakni mengantongi izin dari orang tua siswa. Selanjutnya sekolah harus siap menyiapkan sarana cuci tangan pakai sabun di setiap depan kelas lengkap dengan termogan, harus siap mengatur jarak siswa didik dalam proses belajar. Sementara jumlah siswanya dibatasi hanya 50 persen saja, dan sisanya diatur dalam system belajar shift pagi dan sore. Jadi tidak ada kerumunan dan tidak ada jam istirahat,” jelas H. Muhklis.

Terkait kecamatan yang semula zona merah dan sekarang berada di zona hijau, H. Muhklis mengaku masih terus memantau perkembangannya. Mengingat case positif covid-19 di KSB mengalami fluktuatif. Meski demikian, H. Mukhlis berencana akan kembali meminta izin kepada kepala daerah untuk dibuka kembali proses belajar normal.

“Sementera semua sekolah di KSB rata rata sudah siap menerapkan proses belajar tatap muka. Hal tersebut mengingat proses belajar daring tidak maksimal, sehingga penting untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Digugat, Hasil PEMIRA BEM Unram Dinilai Cacat Secara Hukum

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Resmikan Masjid Al Hidayah dan Peletakan Batu Pertama SDI

ArkiFM Friendly Radio

Pemda KSB Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

ArkiFM Friendly Radio