NEWS

Hearing GMSBMK dan Pemerintah Buntu

Foto: Proses hearing yang dipimpin oleh Sekda KSB. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Perwakilan Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) mengikuti hearing yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, Kamis siang (8/10).

Hearing tersebut dihadiri oleh Sekda KSB, Kapolres KSB, Dandim KSB, perwakilan DPMPTSP NTB, perwakilan ESDM NTB, perwakilan DLH KSB, perwakilan DPUPRPP KSB, dan perwakilan DPMPTSP KSB.

Proses hearing yang sebelumnya dijanjikan oleh PJS Bupati Sumbawa Barat, Dr. Agus Patria, SH.,MH pada demonstrasi Senin (5/10) tersebut, tidak berlangsung lama. Pasalnya, perwakilan GMSBMK memilih walkout dari proses hearing yang digelar di ruang sidang Setda KSB.

Perwakilan Massa aksi, H. Syamsuddin merasa tidak merasa puas dengan apa yang disampaikan oleh Kepala KPH Sejorong dan Sekda KSB dalam menjelaskan regulasi terkait status Hutan Samoan dan proses pemberian rekomendasi perizinan tambang.

Sebelumnya, ketua KPH, Syahril menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi penambangan dan dapat dipastikan bawa lokasi tersebut merupakan luar kawasan atau Areal Penggunaan Lain (APL). Bicara APL, maka itu bukan kewenangan KPH untuk memberhentikan kegiatan apapun di hutan tersebut.

Merespon pernyataan kepala KPH, H. Syamsuddin meminta kepada pihak KPH untuk memperlihatkan dokumen terkait status lahan tambang yang dikelolah PT. SBM, bahwa status lahan tersebut APL. Namun, KPH tidak bisa memperlihatkan dokumen tersebut dan berdalih tidak ada surat permintaan secara tertulis dari pemohon.

Pernyataan KPH sontak membuat situasi memanas. Ditambah lagi pihak KPH tidak menjawab pertanyaan dari Syahril Amin, terkait siapa yang memberikan izin pemanfaatan lokasi APL. Pertanyaan serupa juga dilontarkan Syahril Amin ke Sekda. Dan Sekda menjawab, bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan sama sekali. 

Kecewa dengan pernyataan kepala KPH dan Sekda KSB. Massa aksi menuding pemerintah tidak menghormati dokumen negara, dimana rekomendasi pemanfaatan lahan telah diberikan oleh Pemda pada masa bupati KH. Zulkifli Muhadli. Sekda bahkan dinilai bertele tele dan lebih banyak menjelaskan masalah IUP, padahal yang dipertanyakan adalah APL.

Proses hearingpun buntu, perwakilan massa aksi memilih keluar dari ruangan. H. Syamsuddin menegaskan bahwa, proses persidangan tidak bisa dilanjutkan dan mendesak pemerintah daerah untuk mengagendakan hearing ulang. Pemdapun diminta agar menyiapkan dokumen lengkap, sebagai bahan komparasi saat hearing berlangsung. (Enk Radio Arki)

Related posts

Petani Sedih Sawahnya di Jorok Liang Seloto Terendam Lumpur Gunung

ArkiFM Friendly Radio

Ada Alumni Undova Ikut Asia Pacific Youth Exchange 2017

ArkiFM Friendly Radio

Akhir November Disnakertrans Kembali Membuka Rekrutmen Gelombang Kedua

ArkiFM Friendly Radio