ARTIKEL

Syariah Islam : Hak Rakyat Sepenuhnya Atas Tambang Berlimpah

Foto: Ilustrasi

Penulis : dr. Nila Primasari

Eksplorasi tambang menjadi isu hangat yang ramai dibicarakan publik.Tak pelak jika aksi protes dari berbagai pihak bermunculan dan menjadi sinyal penting bahwa ekplorasi tambang hanya menyengsarakan rakyat dan alam. Alih-alih mendatangkan kesejahteraan, yang terjadi akibat eksploitasi tambang adalah kerusakan alam dan kesengsaraan hidup rakyat. Sehingga belasan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK), menggelar aksi demontrasi ke Kantor Bupati Sumbawa Barat di Kompleks Kemutar Telu Center (KTC), Kamis (17/9/2020). Demikian penggalan berita yang dilansir oleh InsideNTB.com, Sumbawa Barat pada 17 September 2020.

Polemik kepemilikan tambang sejatinya tak akan pernah berkesudahan dalam Sistem Kapitalisme Sekuler Demokrasi, karena sistem tersebut ditegakkan atas asas pengabaian Syariat Allah SWT dalam pengaturan urusan publik (masyarakat & negara), dan ditopang oleh salah satu pilar yaitu pilar kebebasan berkepemilikan. Siapapun boleh  “bebas memiliki” tambang berlimpah di negara ini. Kesejahteraan rakyatpun menjadi utopia.

Dalam sebuah negara yang menganut Sistem Kapitalisme Sekuler Demokrasi, manusia didaulat sebagai pihak yang menetapkan aturan hukum terhadap urusan publik/rakyat, yang kita sebut sebagai  “Kedaulatan di tangan rakyat”, sehingga lahirlah produk hukum hasil daya pikir manusia (rakyat : red), bukan produk hukum buatan Allah SWT, yang dalam sistem Islam kita kenal sebagai Syariah Islam Kaffah. Inilah perbedaan yang paling mendasar/prinsipil antara Sistem Kapitalisme Sekuler Demokrasi dengan Sistem Islam, sehingga dari sinilah cikal bakal munculnya secara kontinyu berbagai polemik yang tak berkesudahan tersebut.

Kegamangan pengelolaan tambang berlimpah oleh negara yang  tak pernah menemukan titik terang. Padahal Islam telah hadir ditengah kita semua, yang hadir tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka, tetapi hadir sebagai sebuah sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematikanya, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam, diantaranya tambang,  Allah SWT berfirman:

Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) Al-Qur’an sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).

Sejatinya jika pemimpin dan rakyat memiliki paradigma  yang berlandaskan keimanan pada Allah SWT, sehingga termanifestasi pada ketaatan secara totalitas pada Syariah Allah SWT, maka polemik seperti yang terjadi saat ini tak akan pernah ada,  rakyat merasa dirugikan, dan pemimpin pun gamang tak menemukan konsep yang baku dalam pengelolaan tambang berlimpah, aturan selalu berubah-ubah, sarat kepentingan pihak tertentu selain rakyat, alih-alih berniat ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat  atau memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dengan memberikan hak pengelolaan tambang kepada korporasi lokal maupun asing, tapi rakyat sendiri tak kunjung merasakan kesejahteraan tersebut.

Pada saat Rasulullah SAW menjadi pemimpin Negara Islam Madinah, pernah terjadi polemik terkait kepemilikan tambang, diselesaikan secara tuntas dan tak berkepanjangan. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta lokal dan asing.

Berbeda dengan Sistem Kapitalisme Sekuler Demokrasi, faktanya pengelolaan tambang diserahkan kepada para Pemilik Modal (Kapitalis) Lokal maupun Asing, peluang tersebut memang diberikan secara sah oleh negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 pasal 38. Dan “kemurahan hati” negara kepada para kapitalis tersebut semakin diperkuat dengan lahirnya UU Minerba No 3 tahun 2020. Sehingga keuntunganpun akan dominan berpihak pada kapitalis, negara hanya mendapatkan “remahan kue” dari hasil eksploitasi tersebut, persentase yang sangat tak sepadan dengan hak kita(rakyat : red) sebagai pemilik tambang tersebut, dan tentunya remahan tersebutlah yang nantinya dipakai sebagai sumber pendapatan negara dalam rangka mengurus kebutuhan rakyatnya, sementara para kapitalis mendapatkan bagian terbaiknya “kue” tadi. Dan itupun belum ditambah lagi dampak buruk lingkungan yang ditimbulkan di masa eksploitasi ataupun paska eksploitasi, jika tidak  dilakukan analisis dampak lingkungan secara benar dan jujur oleh negara, rakyat akan menerima resiko kerusakan lingkungannya, entah itu berkaitan dengan ketersediaan air di masa depan, ataupun potensi bencana alamnya. Kebebasan berkepemilikan dalam demokrasi memberikan peluang bagi penguasaan tambang berlimpah tersebut, kendali negara hanya pada fungsi pengawasan setelah ijin eksploitasi diberikan kepada korporasi.

Kesimpulannya adalah bahwa dalam Sistem Islam, hasil pengelolaan tambang berlimpah merupakan hak rakyat sepenuhnya, haram diberikan kepada siapapun atau pihak manapun, baik kapitalis lokal maupun asing. Mekanisme pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara, bukan oleh siapapun atau pihak manapun, baik kapitalis lokal maupun asing. Hasil pengelolaannya akan diberikan kepada rakyat sepenuhnya melalui berbagai mekanisme diantaranya penyediaan fasilitas layanan umum (publik) seperti pemberian layanan kesehatan, pendidikan, keamanan gratis bagi rakyat, penyediaan fasilitas umum seperti jalan raya/ transportasi, ketersediaan air bersih, BBM, listrik, dan lain sebagainya. Diberikan kepada seluruh warga negara tanpa memandang SARA ataupun status ekonomi, kaya miskin, muslim dan nonmuslim mendapatkan layanan hak yang sama. Karena Perintah Allah SWT yang termaktub dalam Hadist Rasulullah SAW :

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Hadist tersebut menerangkan bahwa kekayaan alam baik itu yang berupa air, padang gembala (hutan) dan hasil tambang apapun adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kepentingan rakyat. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta lokal apalagi asing.

Wallahu a’lam bishshawab.

Related posts

Peduli Terhadap Anak-Anak Berarti Peduli Terhadap Masa Depan Bangsa

ArkiFM Friendly Radio

Peta Politik NTB : Tak Ada Lagi Kubu Suhaeli, Ahyar dan Ali BD

ArkiFM Friendly Radio

Umrah Backpacker, Akankah Diatur Kemenag?

ArkiFM Friendly Radio