NEWS

26 Pegawai Non PNS Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebanyak 26 pegawai non PNS di Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat didaftarkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya bagi non-PNS.

“Ini contoh dan jika direspon positif oleh banyak pihak, maka tidak menuntup kemungkinan non PNS yang ada di SKPD lain juga akan didaftarkan,” ujar Kepala Dinas Nakertrans, Ir. H. Muslimin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH, belum lama ini.

“26 pegawai non PNS tersebut telah mendaftarkan diri secara mandiri dan sebentar lagi akan mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, kata Tohir, memiliki banyak manfaat. Ada jaminan yang melekat baik itu ketika hendak berangkat kerja, maupun ketika pulang kerja. Begitujuga jika terjadi kecelakaan kerja, bahkan hingga meninggal dunia.

“Jadi ada jaminan yang terdaftar program ini, mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai, jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Risiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja. Keseluruhan iuran pun menjadi tanggung jawab perusahaan. Belum lagi bicara jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” jelas Tohir

Tohir juga membeberkan, dasar hukum pegawai non PNS bisa mendaftarkan diri ke BPJS memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pijakannya mendasar, mulai dari merujuk pada UUD 1945 pasal 28 ayat (3), pasal 28 ayat (2) dan pasal 9 ayat (2); pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pasal 5 ayat (1) huruf dan ayat (2); Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan Program Jaminan Sosial. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam penyebaran Covid -19. Dan Pergub NTB nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.

Related posts

Gandeng UTS, 13 Guru SMKN 1 Taliwang Ikuti Program S2

KUD Tak Aktif Didesak Untuk Segera Dievaluasi

ArkiFM Friendly Radio

Warga Tolak Operasi Tambang Galian C di Manggena’e Dompu

ArkiFM Friendly Radio