Foto: Kadis DPMD KSB, Drs. Mulyadi. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) di tahun 2021.
“Jika dalam Perda PDPGR, ruang lingkupnya hanya meliputi bidang fisik, bidang ekonomi dan bidang sosial budaya, maka nanti PDPGR juga akan masuk secara teknis terkait pelaksaan Posyandu, Dasawisma, PKH dan lain sebagainya”, ungkap Kadis DPMD KSB, Drs. Mulyadi kepada arkifm.com, belum lama ini.
Dengan adanya revisi nantinya, kata Mulyadi, maka Perda PDPGR akan menyentuh seluruh permasalahan permasalahan masyarakat yang bersifat dasar. Dengan demikian agen PDPGR akan lebih maksimal menjembatani semua permasalahan dasar masyarakat.
“Misalnya Perda PDPGR akan mengadopsi bagaimana pelaksanaan posyandu di setiap desa dan keluarahan. Kemudian bagaimana nanti kelompok Dasawisma sebanyak 10 sampai 20 rumah tangga mengambil bagian dalam ke-PKK-an. Termasuk pelaksaan program pokok PKK melalui wadah PDPGR”, jelasnya.
Selain itu, program sosial kemasyarakatan seperti PKH dan lain sebagainya juga akan diwadahi melalui PDPGR, sehingga semua permasalahan masyarakat akan mampu dituntaskan melalui inovasi PDPGR yang akan direvisi.
“Agen PDPGR harus betul betu mampu menjadi agen penggerah di tengah masyarakat. Dimana agen bisa menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong, bisa berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ini yang terus kita dorong, salah satunya juga dengan terus mengevaluasi kinerja agen PDPGR, sehingga apa yang diharapkan melalui Perda PDPGR betul betul bisa dimaksimalkan”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)