Sumbawa Barat. Radio Arki – Di tengah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen mendorong terciptanya lapangan kerja secara luas kepada masyarakat. Lain halnya dengan PT. MacMahon Indonesia, salah satu perusahaan di kawasan tambang Project Batu Hijau. Oleh Pihak Perusaahan PT. MacMahon Indonesia, akan dilakukan pemberhentian sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada 93 karyawan, karena telah habisnya masa kontrak per tanggal 31 Oktober 2019 dan tidak bisa diperpanjang.
“Ada sekitar 600an karyawan PT. MacMahon Indonesia akan habis masa kontraknya per tanggal 31 Oktober 2019. Sekitar 500an karyawan akan diperpanjang masa kontraknya, sisanya 93 karyawan tidak bisa diperpanjang,” ujar Baiq Idayani, Supertanden Komunikasi PT. AMNT kepada arkifm.com, siang tadi (22/10).
Terkait habisnya masa kontrak karyawan PT. MacMahon Indonesia, Baiq Idayani mengaku, pihak perusahaan telah berkomunikasi dan mensosialisasikan dengan para pekerja melalui LKS Bipartit.
“Kita sudah komunikasi melalui LKS Bipartit dengan sejumlah karyawan. Yang akan diperpanjang dan dipermanenkan tentu akan dilihat melalui berbagai indicator. Misalnya, dilihat dari kinerja, perilaku dan rekam medis,” tambahnya.
Ditanya tentang nasib karyawan PT. AMNT yang akan habis masa kontraknya dalam beberapa bulan kedepan, pihak perusahaan nampak enggan menjawab.
“Kita selesaikan yang ini dulu mas, nanti saya jawab terkait yang itu,” kilahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KSB, Amiruddin, SE mengaku sudah mendapatkan keluhan dari sejumlah pekerja PT. Macmahon Indonesia terkait adanya PKWT di akhir bulan Oktober via selular. Pihak DPRD KSB, kata Amiruddin, akan menindaklanjuti segala persoalan ketenagakerjaan melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP).
“Kami sudah mencari solusi yang sangat solutif terkait persoalan ini. Kami akan memanggil pihak perusahaan dan berbagai stakeholder lainnya yang akan kita kemas dalam RDP,” tukas Embeng, sapaan akrab Amiruddin. (Enk. Radio Arki)