ARKIFM NEWS

Kades Lampok Resmi Ditahan di Rutan Polda NTB

Foto: Ilustrasi. (Doc. Media Indonesia)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepala Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial KR resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda NTB, pada hari Senin (2/10).

Kajari KSB, Nusirwan Syahrul, SH.,MH yang dikonfirmasi arkifm.com melalui Pasi Intel I Nengah Ardika, SH.,MH membenarkan penahanan KR.

Sebelumnya, jajaran tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri KSB melakukan tahap II serah terima tersangka dan barang bukti, dari Penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa Lampok tahun anggaran 2018 -2019. Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000.

Dalam serah terima tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa yakni, Kepala Desa Lampok inisial KR. KR mejadi tahanan Rutan Polda NTB selama 20 hari. Sementara untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK)  inisial  IR dan TM, dilakukan tahanan Kota selama 20 hari.

“Penahanan kota diberikan kepada terdakwa IR dan TM, karena adanya iktikad baik para terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara”, ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus tipikor yang menjerat Kades Lampok dan TPK lantaran ada empat item kegiatan yang bermasalah dalam tahun anggaran 2018-2019. Diantaranya pembangunan gedung serbaguna Desa Lampok, pengadaan tanah untuk lapangan sepakbola dan pengadaan barang untuk kelompok. (Enk. Radio Arki)

Related posts

ASKAB PSSI KSB Siap Bergerak Bangkitkan Sepak Bola

Masuk Zona Cuaca Ekstrim, Warga NTB Dihimbau Waspada

ArkiFM Friendly Radio

Dinas ARPUS KSB Mengucapkan Selamat Hari Guru

ArkiFM Friendly Radio