ARKIFM NEWS

Disnakertrans KSB Akan Buka Posko Pengaduan THR

Foto: Kepala Disnakertrans KSB, Tohiruddin, SH. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat diingatkan agar tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Batas terkahir pemberian THR, maksimal 7 hari sebelum hari raya idul fitri. “Saya ingatkan kepada perusahaan, agar bisa menyesuaikan dengan cepat,” kata Kepala Disnakertrans KSB, Tohiruddin, SH kepada arkifm.com, Kamis (22/4).  

Untuk memastikan hak karyawan mendapatkan THR terpenuhi, Disnakertrans KSB akan membuka Posko Khusus pengaduan masalah THR. Posko tersebut akan dibuka 14 hari sebelum Idul Fitri. “Posko THR menerima aduan, apabila 14 hari sebelum Idul Fitri ada perusahaan yang belum memberikan THR kepada Karyawannya, Dinas bisa dengan cepat menindaklajuti aduan tersebut,” terangnya.

Pemberian THR tetap mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanan pemberian tunjangan hari raya keagamaan yang ditandatangani pada 12 April 2021 lalu. “Jika ada perusahaan yang melanggar, pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, terang Tohir, THR diberikan kepada buruh/pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Begitu juga untuk buruh/pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Soal besaran, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan proporsional sesuai dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. Sedangkan bagi buruh atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” bebernya.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan mengakibatkannya tidak mampu membayar THR seperti yang telah ditetapkan UU, maka solusinya ialah pengusaha diwajibkan berdialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan iktikad baik.

“Kesepakatan tersebut akan dibuatkan secara tertulis dengan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya pekerja/buruh yang bersangkutan. Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh akan melaporkan hasil mupakatnya ke Dinas Tenaga Kerja,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Punggawa Terakhir Firin Fud Menjelang Pilkada

ArkiFM Friendly Radio

Inilah 11 Nota Kesepahaman Indonesia-Arab Saudi Saat Kunjungan Raja Salman

ArkiFM Friendly Radio

Gubernur Dorong Sekolah di NTB Terus Hadirkan Inovasi

ArkiFM Friendly Radio