Foto: Pelaku saat diamakan. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Polisi menangkap lima orang pengedar narkoba, di sebuah kost kosan di Lingkungan Tanakakan Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, Selasa (22/6) pukul 15.10 Wita.
Keenam pengedar tersebut, diantaranya IJ (34) Warga Kelurahan Menala Taliwang, serta lima orang lainnya merupakan warga Kabupaten Sumbawa yakni, KA (34), NA (25), PEA (28) dan WS (23).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK.,M.H melalui Kasi Humas IPDA Eddy Sobandi, S.Sos, kepada arkifm.com, Rabu (23/6) membenarkan penangkapan kelima pengedar tersebut.
Dijelaskan, penangkapan pengedar itu bermula, saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kelima pelaku di sebuah kost kosan.
“Kita langsung menangkap kelima pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkapnya
Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Bong lengkap dengan pipet plastik, kaca yang berisi kristal putih, 1 buah jarum sumbu, 4 korek api gas, 2 bekas poketan sabu, 2 plastik klip, serta dan 1 buah gunting.
Penangkapan pengedar barang haram itu tak berhenti disitu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan dan introgasi kelima pelaku, polisi kembali menangkap seorang pengedar lainnya, yakni MA (36) warga Kelurahan Menala.
“Setelah pengembangan, kita kembali menangkap seorang pengedar lainnya. Jadi total yang ditangkap polisi menjadi enam orang,” bebernya.
Dari tangan MA, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, diantaranya 2 poket shabu, 4 lembar plastik klip, 10 poketan plastik klip bekas sabu, 2 pipa kaca, 2 jarum sumbu, 2 pipet plastik, 2 pipet plastik, 1 buah bong, 1 buah timbangan, 3 buah korek api gas, serta uang tunai Rp.1.085.000.
Semua barang bukti dan para pelaku diamankan di Mapolres Sumbawa Barat, guna proses lebih lanjut. (Enk. Radio Arki)