Foto: Merliza, S.Sos.I.,MM
Sumbawa Barat. Radio Arki – Merliza, S.Sos.I.,MM Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), meminta Pemerintah Daerah KSB untuk bijak menyikapi nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Permintaan salah satu Pimpinan DPRD KSB tersebut, menyusul adanya statement H. Abdul Malik Nurdin selaku Kepala BKSDM KSB di salah satu media, terkait nasib PTT di lingkup SDN yang terancam diberhentikan tahun 2021 ini.
“Kita minta Pemda KSB bijak sikapi nasib PTT, salah satunya dengen menyiapkan skill. Sehingga kemampuan PTT terus meningkat, sekaligus membuka peluang baru bagi mereka agar terus survive,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut, Selasa (2/11).
Lebih eksplisit, Merliza meminta agar Pemda melakukan pendekatan yang lebih terukur dalam menyikapinya. Seperti mengorganisir PTT berdasarkan disiplin ilmu dan minatnya masing masing, serta melakukan pemetaan potensi peluang baru untuk dijajaki. Baru kemudian menyiapkan program program, guna mendukung langkah langkah tersebut.
“Banyak peluang peluang yang bisa kita fasilitasi. Misalnya pramuwisata atau tour guide sebagai penopang pariwisata, membaca peluang jelang WSBK dan MotoGP, peluang UMKM, menyiapkan camp pelatihan untuk tenaga kerja jelang industry smelter, serta pelatihan pelatihan lainnya yang mampu meningkatkan kapasitas PTT,” jelasnya.
Merliza menyadari, ditengah situasi yang serba sulit akibat pandemi saat ini, langkah yang diambil pemerintah dalam mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan sangatlah ditunggu. Untuk itu, sebagai wakil rakyat, dirinya siap mendukung setiap upaya pemerintah dalam menyiapkan program peningkatan skill.
“Seperti situasi PTT saat ini. Ini tidak bisa kita anggap sepele, karena berkaitan erat dengan kesejahteraan yang sering kita serukan selama ini,” tukas Merliza.
Seperti diberitakan sebelumnya pada kanal media online www.samawarea.com tanggal 13 Oktober 2021 lalu, Kepala BKPSDM KSB, H. Abdul Malik Nurdin mengungkapkan bahwa nasib PTT di SDN tahun 2022 masih belum jelas. Hal itu lantaran adanya formasi 337 PPPK yang dibuka tahun ini, dimana secara otomatis beban kerja di SDN terpenuhi.
“PTT yang ada harus ditarik ke struktural, namun kita tidak tau akan ditempatkan dimana, karena kebutuhan PTT kita juga sudah melebihi. Selain itu juga, keberadaan PTT bertentangan dengan PP No 49 tahun 2018 tentang managemen PPPK,” tandas H. Malik. (Enk Radio Arki)