ARKIFM NEWS

Ambil Alih, Warga Segel Tambang Seloto

Foto: Ratusan warga saat mengepung lokasi tambang.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Ratusan warga menyegel paksa aktifitas penambangan illegal di Bukit Jorok Liang Desa Seloto, Kecamatan Taliwang. Penyegelan tambang ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘areal ini disegel oleh seluruh masyarakat’, yang dipasang di pintu masuk areal pertambangan.

Langkah penutupan dengan penyegelan diambil oleh warga, menyusul dengan keluarnya surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang penghentiaan usaha atau kegiatan pada tanggal 15 Juni 2021.

Diketahui Pemprov telah menerbitkan surat penghentian usaha, berdasarkan berita acara verifikasi dan identifikasi lapangan dugaan kerusakan lingkungan, akibat kegiatan penambangan dan pengelolaan emas dan mineral. Meski telah ada surat penghentian, tambang tersebut tak kunjung ditutup oleh pihak berwenang. Atas dasari itulah, warga Seloto mengambil alih penutupan dengan memasang segel secara paksa.

“Tidak ada tawar menawar. Kami bersama seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa, serta aktifis GERAM KSB mengambil alih, menyegel tambang Jorok Liang perhari ini,” tegas tokoh pemuda setempat, Adeni Muhadi Saputra.

Proses penyegelan sempat memanas, saat warga berinisiatif masuk areal yang ditutup rapat itu. Perwakilan pengelola tambang bahkan sempat ‘pasang badan’ saat berhadapan dengan massa aksi. Beruntung, aparat bisa meredam kemarahan warga. Beberapa perwakilan warga, beserta wartawan akhirnya dipersilahkan masuk ke areal penambangan.

“Kami telah mengambil sample untuk kita uji laboratorium. Kami juga berharap kegiatan ini dikawal oleh kepolisian setelah disegel. Jangan sampai kita segel, malah beraktifitas lagi,” tegas aktifis GERAM, Tonyman, saat keluar dari areal perendaman mineral.

Sebelum proses penyegelan dilakukan, ratusan warga menggedor Kantor Desa Seloto. Kedatangan warga, guna meminta otoritas Pemerintah Desa berkmitmen bergerak bersama warga melakukan penyegelan. Pemerintah Desa bahkan menyatakan siap mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat, terkait aktifitas tambang Jorok Liang.

“Atas nama Pemerintah Desa Seloto, kami bersepakat untuk melakukan penghentian aktifitas pemurnian mineral di Jorok Liang. Hal tersebut berdasarkan surat DLHK NTB dan dugaaan pencemaran lingkungan. Selain itu, saya juga menjamin selama penyegelan tidak akan ada lagi aktifitas di lokasi ini,” tukas Kepala Desa Seloto, Jalaluddin Patawari. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Aksi Jilid II Mahasiswa NTB Ricuh, 26 Mahasiswa Ditekuk, Lima Aparat Tumbang

ArkiFM Friendly Radio

Gelar Muscab, Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Serukan Patuh Pada Organisasi

ArkiFM Friendly Radio

26 Guru PAUD Di Sumbawa Barat Study Banding Ke Malaysia

ArkiFM Friendly Radio