ARKIFM NEWS

Perusahaan Galian C di Desa Lampok Diduga Beroperasi Tanpa Ijin

Foto: Aktifitas pengambilan material PT. Pinayungan di Sungai Desa Lampok.

Sumbawa Barat. Radio Arki – PT. Pinayungan, perusahaan galian C yang beroperasi di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene diduga tidak mengantongi ijin.

Meski begitu, hingga kini perusahaan yang bertahun tahun menyuplai material untuk pembangunan berbagai proyek di Sumbawa Barat itu tetap eksis.

“Kami mendapat informasi tidak kantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan lain lain. Kita akan kroscek dan turun lapangan. Insyaallah segera, dalam waktu dekat,” ujar Kabid Minerba, Dinas ESDM Provinsi NTB, Ir. Trisman, ST.,M.P, Senin (14/3).

Trisman enggan berkomentar lebih jauh terkait masih aktif beroperasinya PT. Pinayungan di Desa Lampok, meski tidak mengantongi ijin.

Yang jelas, kata Trisman, kegiatan pertambangan baik mineral dan batu bara wajib mengantongi IUP.

“Kalau gak ada ijinnya, tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, termasuk pengawasan lingkungannya seperti apa,” jelas mantan ketua KNPI KSB itu.

Sementara itu, pihak PT. Pinayungan yang berusaha dikonfirmasi oleh arkifm.com, belum memberikan keterangan apapun, hingga berita ini di-online-kan. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Paslon Tunggal Firin Fud Ditetapkan KPU

ArkiFM Friendly Radio

Belum Ditanggapi, Warga Lingkar Tambang Ancam Lanjutkan Aksi

ArkiFM Friendly Radio

Wabup : Semestinya Sudah Tidak Ada Orang Miskin Di KSB  

ArkiFM Friendly Radio