ARKIFM NEWS

Terkait Upah, Karyawan Minta PT. KJP Penuhi Tuntutan

Foto: H. Muslimin, Kadisnakertrans Sumbawa Barat

Sumbawa Barat. Radio Arki –  Jelang pelaksanaan groundbreaking yang rencananya digelar Bulan Oktober 2022 mendatang, ternyata masih menyisahkan persoalan.

Persoalannya bukan pada progress pelaksanaan proyek di lokasi Smelter. Namun, terkait upah karyawan yang dinilai belum mencapai upah basic 100 persen.

Akibatnya, ratusan karyawan PT. Kencana Jaya Pertiwi (KJP) yang merupakan salah satu perusahaan subkon dalam proyek Smelter, sempat melakukan blockade di jalan menuju lokasi pembangunan smelter.

Akses jalan yang sempat diblokade langsung bisa dilewati di hari itu juga, setelah ada titik temu dalam mediasi antara karyawan, managemen perusahaan dan pihak Disnakertrans KSB.

Sebelumnya, karyawan PT. KJP mengatakan, aksi dilakukan guna menuntut pemenuham basic 100 persen sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu sebesar Rp. 2.300.000.

“Kalau basic harus sesuai UMK. Kami minta jangan digabung dengan upah lainnya, dengan penggabungan seperti itu total yang kita terima 1 bulan sangat rendah sekali,” ujar karyawan yang enggan disebutkan namanya itu.

Foto: Aksi blokade karyawan PT KJP

Karyawan yang menggelar aksi sudah bekerja selama 3 bulan. Selama itu, belum ada perubahan sama sekali, hingga puncaknya dilakukanlah aksi blokade dibantu warga

“Sebenarnya kami tidak mau melakukan dengan cara ini, tapi kami sebelumnya sudah melakukan mesyawarah. Namun, belum ada keputusan yang bisa mengakomodir harapan kami. Mudah mudahan dengan cara ini aspirasi kami bisa didengar,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbawa Barat, H. Muslimin
mengatakan, pola pengupahan karyawan ada beberapa pola yang yang bisa digunakan. Pertama bisa basic 100 persen sesuai UMK. Sementara yang kedua 75 persen basic, ditambah dengan penghasilan tetap sampai terpenuhi 100 persen sesuai UMK dan basic, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Terakhir basic dan tunjangan tidak tetap.

“Kemuanya itu harus standarnya UMK dan sah boleh diterapkan. Kalau standar UMKnya sudah terpenuhi, hal hal lainnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Meski begitu, permintaan karyawan tetap dikonsultasikan ke perusahaan di pusat, minggu depan ada jawaban,” tukasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Iwan Panji – Merliza Nahkodai DPC Partai Gerindra KSB

ArkiFM Friendly Radio

Memasuki Tahun Politik, Kades Manemeng Harapkan Masyarakat Jaga Kedamaian dan Kesatuan

ArkiFM Friendly Radio

Hakim Tipikor Memvonis Yahya Soud Setahun Penjara Kerena Kelalaian  

ArkiFM Friendly Radio