Sumbawa Barat Radio Arki- Perkara penyalahgunaan Narkotika telah dapat dilakukan dengan sistem keadilan restoratif (Restoratif Justice). Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Senin (18/7) siang tadi, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah melaunching Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Sumbawa Barat.
Melalui Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, M. Herris Priyadi, SH mengatakan, Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Selain aturan itu, program yang merupakan program perdana di NTB tersebut, juga merujuk kepada surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B 2500/E/Enz/ 11/2021 tanggal 09 Nopember 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Nomor 18 tahun 2021.
“ini adalah program tindak lanjut, dan alhamdulillah mendapat dukungan banyak pihak. Program ini diharapkan menjadi solusi dalam penegakan hukum yang mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ulitimum remedium), cost and beneffit analisys dan pemulihan pelaku,” ujarnya.
“Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Sumbawa Barat bertempat rumah susun milik pemerintah, di jalan Batu Belisung, kelurahan Menala kecamaran Taliwang. Balai rehabilitasi ini, terdiri dari 2 (dua) rumah Susun dengan 4 (empat) kamar berkapasitas 8 (delapan) orang, dilengkapi dengan ruangan tamu, dapur, wc dan 2 (dua) bed bertingkat dan pengamanan ketat berupa 1 (satu) pintu akses masuk yang terkunci dan ruangan dilengkapi CCTV untuk dimonitor Petugas, ” lanjutnya.
Kaitan dengan program Balai rehabilitasi narkotika ini, sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD secara langsung meresmikan 10 (Sepuluh) Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022.
Sementara itu, pembangunan untuk rehabiltasi narkotika adalah kemitraan dengan pemerintah daerah. Untuk itu pada kegiatan launching tersebut dihadiri oleh sejumlah jajaran Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam rilis yang disampaikan kepada media ini, kejaksaan negeri Sumbawa Barat menyebutkan bahwa, sistem Peradilan Pidana saat ini cenderung penghukuman atau pemidanaan. Tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) yang sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana Narkotika.
Untuk itu dengan adanya program ini, kejaksaan negeri Sumbawa Barat telah melaksanan fungsinya selaku pengendali perkara (Dominus Litis) yaitu penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi yang tidak tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif yaitu dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukkan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat Victimless Crime.
Seperti dibketahui bahwa Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kabupaten Sumbawa Barat ini merupakan yang pertama kali diresmikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat , Merupakan bukti keseriusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam mendukung pemulihan terhadap penyalahguna Narkotika, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang pelaksanaannya secara selektif berdasarkan syarat atau kriteria yang telah ditentukan antara lain hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang direkomendasikan Rehabilitasi terhadap Pelaku.(Iwenk. Radio Arki)