ARKIFM NEWS

Program RTK Kembali Diperpanjang, Lantas Apa Alasan PT AMNT?

“Program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) yang diajukan PT AMNT sejatinya berakhir pada bulan lalu (Juli/2017—Red), namun baru-baru ini ternyata pihak manajemen PT AMNT memperpanjang batas waktu program tersebut. Lantas apa alasan pihak managemen PT AMNT melakukan itu?”

Taliwang.Radio Arki- Perusahaan tambang PT Aman Mineral Nusa Tenggara belum lama ini, telah mulai melakukan upaya pengurangan karyawan dalam segala bidang dengan program Rasionalisasi Tenaga Kerja. Meskipun terdapat gelombang penolakan, tetapi setidaknya ada 2000-an orang yang telah mengajukan diri dalam program itu. Angka itu memang telah melewati target perusahaan yang menyebut sekitar 50 persen atau sekitar 1500 pengurangan pekerja agar bisa seimbang dan menopang operasional perusahaan.

Program RTK itu, seperti dikeetahui telah dimulai sejak tanggal 1 Juni 2017 dan berakhir pada 31 Juli 2017. Tetapi seolah menjadi bertolak belakang atas pernyataan sebelumnya, pihak manajemen masih membuka peluang kembali untuk program tersebut, yaitu sekitar 16 hari kerja dalam bulan ini (Agustus—red). Lantas apa alasan pihak perusahaan terkait dengan perpanjangan waktu tersebut?.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi (Kasi) bidang Hubungan Industri (HI), Tohiruddin, SH  saat dikonfirmasi Radio Arki Selasa (01/8) membenarkan soal upaya perpanjangan waktu tersebut, yakni selama dua minggu kedepan atau terhitung 16 hari kerja.

“memang benar, kami baru saja mendapatkan informasi mengenai adanya usulan perpanjangan waktu. Terkait dengan alasan, kami belum mendapatkan penjelasa secara resmi dari perusahaan bersangkutan,” akunya

Namun demikian, kata Tohir, sampai dengan batas akhir program laporan karyawan yang mendaftrakan diri tercatat sebanyak 2058 karywan dari berbagai bidang. Untuk kategori jabatan senior staf yang usia diatas 45 tahun sebanyak 52 orang karyawan dan dibawah usia 45 ada 40 orang. Karyawan dengan jabatan staf diatas usia 45 tahun adalah 235 orang dan dibwah usia 45 tahun sebanyak 235 orang. Dan untuk jabatan non staf usia diatas 45 tahun sebanyak 765 dan di bawah usia 45 tahun sebanyak 731.

Ia menegaskan, sekalipun akan diperpanjang namun semangat masih tetap sama, yaitu pihak PT AMNT tidak boleh memaksa karyawan untuk berhenti, dan harus dilakukan secara sukarela dan tanpa ada gejolak ditengah masyarakat yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.

“Untuk sementara belum ada kejelasan perusahaan mengenai alasannya. Tentunya kita tidak bisa berspekulasi mengira lantaran belum memenuhi target atau tidak. Tapi yang jelas kita masih menunggu kejelasannya,” pungkasnya.

Sementara itu, manajemen perusahaan PT AMNT yang berusaha dikonfirmasi, sampai berita ini dionlinekan belum memberikan keterangan apapun terkait alasan perpanjangan waktu untuk program tersebut. Padahal disatu sisi target perusahaan telah mencapai target yang diinginkan.  (Moerdini.Arki)

Related posts

Bulan Oktober 2016, Kapal Cepat Jalur Dermaga Labu lalar Dioperasikan

ArkiFM Friendly Radio

Bupati: Kita Perlu Memperhatikan Norma Norma dalam Memperjuangkan Daerah

ArkiFM Friendly Radio

Menpan RB Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemda KSB Meningkat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment