ARKIFM NEWS

15 Desa Di KSB Belum Mengajukan Laporan Anggaran, Ada Apa?

“Sebanyak 15 desa di Kabupaten Sumbawa Barat terancam bermasalah soal LRA APBDes tahun anggaran 2017 untuk tahap pertama. Atas persoalan itu akan berdampak secara sistemik terhadap pencairan APBDes tahap kedua bagi seluruh desa yang ada.”

Taliwang.Radio Arki—Tercatat sebanyak 15 desa dari 57 desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga bermasalah. Pasalnya, 15 desa itu diketahui belum mengajukan Laporan Realisasi Anggaran (RLA) penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017 tahap pertama. Padahal, pengajuan laporan tersebut sudah tinggal menghitung hari,  yaitu per-14 Agustus mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radio Arki, dari 15 Desa tersebut adalah, Desa Belo, Desa Beru, Tongo, Kemuning, Labuan Lalar, Lalar Liang, Tamekan, Sermong dan Desa Kiantar. Selanjutnya adalah, Desa Tua Nanga, bangkat Monteh, Sapugara Bre, dan Desa Seminar Salit, Lamuntet serta Desa lampok.

Terhadap keterlambatan itu, maka dipastikan akan berpengaruh kepada transfer dana desa tahap kedua, karena dapat dinyatakan hangus dan tidak hanya terjadi kepada desa bersangkutan, namun terjadi secara menyeluruh di Kabupaten setempat (Sistemik—Red).

Menanggapi prihal tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST dalam keterangan persnya menegaskan, kepada desa yang bermaslah tersebut untuk segera menyelesaikan laporannya sebelum batas waktu yang ditetapkan tersebut, yakni sampai tanggal 14 mendatang.

“harus masuk pelaporannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sumbawa Barat.” Tegasnya.

Ia berharap, seluruh Kepala Desa (Kades) dapat berkomitmen untuk selalu kompak, dan saling membantu jika ada desa yang bermasalah dalam peroses pengajuan RLA APBDes tersebut.

“Tentu ini menjadi persoalan kita bersama, karena jika satu desa bermasalah maka seluruh desa akan merasakan dampaknya. Untuk itu saya mendesak kades bersangkutan untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan menghimbau agar seluruh desa agar bekerja sama dalam membantu menangani kendala yang dihadapi desa tersebut.”Tukasnya.

Dibagian lain, Kepala Dinas (Kadis) DPMPD yang dikonfirmasi Radio Arki Selasa (08/8) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Syaifullah menjelaskan bahwa, pihaknya hanya akan menerima pengajuan RLP APBDes sampai saat yang sudah diutentukan. Untuk kemudian dimasukan (Inout—Red) ke dalam sistem aplikasi yang bernama OMSPAN tertanggal 22 Agustus mendatang.

“tujuan adalah memberikan data yang tepat dan akurat sehubungan dengan kebutuhan data oleh Kementerian Keuangan melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD),” ujarnya.

“Dari batas akhir pengajuan oleh desa dengan rentang waktu pelaporan yang kami lakukan itu sangat terbatas. Maka sesuai dengan arahan wabup, kami berharap juga agar masalah ini tidak menjadi malapetaka bagi seluruh masyarakat dan khusunya yang berada di desa-desa bumi pariri lema Bariri.” Pungkasnya. (Moerdini.Arki)

Related posts

Kapolres Minta Publik Hidari Potensi Konflik Akibat Peralihan Saham PT Newmont Ke PT AMI   

ArkiFM Friendly Radio

Dukcapil KSB Permudah Pelayanan Adminduk dengan Sehari Selesai

ArkiFM Friendly Radio

BAKESBANGPOL Mengucapkan Selamat Kepada Bupati KSB Atas Penganugerahan Rekor MURI

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment