ARKIFM NEWS

Guru Agama Dipolisikan, PGRI dan AGPAII Galang Dukungan ke DPRD KSB

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kasus guru Pendidikan Agama Islam yang dipolisikan oleh salah satu wali siswa di SMKN 1 Taliwang terus berlanjut. Tidak adanya itikad damai dari pihak pelapor, membuat proses hukum guru honorer bernama Akbar Sorasa terus berlanjut di meja hijau. Puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menindaklanjutinya dengan menggelar audiensi dengan DPRD KSB, Senin (2/10).

Ketua PGRI KSB, Muhammad Nasir, S.Pd., M.Pd mengatakan, kedatangan puluhan guru ke gedung wakil rakyat, sebagai bentuk harapan agar anggota DPRD KSB lebih memperhatikan kondisi dunia pendidikan hari ini, terutama berkaitan dengan kasus guru agama yang dipolisikan. “Kami kesini menggalang dukungan sekaligus menyampaikan aspirasi yang tertuang dalam pernyatakan sikap. Hal ini kami sampaikan, karena upaya mediasi yang dilakukan berkali-kali melibatkan pihak sekolah, kepolisian, hingga Sekretaris Daerah menemui jalan buntu,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan PGRI KSB, Salimsyah, S.Pd menyampaikan enam poin tuntutan. Pertama, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap guru. Kedua, lindungi profesi guru dari segala bentuk ketidakadilan. Ketiga, penegakan hukum harus objektif dan selektif dalam menangani kasus yang behubungan dengan guru.

Selain itu, dalam poin keempat ia mengimbau kepada orang tua untuk lebih kooperatif bersama sekolah dalam memberikan pendidikan yang layak untuk mewujudkan manusia yang berakhlak. Poin kelima menuntut pemda untuk memberikan perhatian kepada kasus hukum yang terjadi di dunia pendidikan, serta poin keenam meminta APH membebaskan Akbar Sorasa dari segala tuntutan.

Sementara itu, Ketua AGPAII KSB, Nurjihad, S.Ag., M.Pd, menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan guru PAI SMKN 1 Taliwang yang melakukan pemukulan terhadap siswa yang tidak segera beranjak untuk menunaikan sholat zuhur berjamaah. “Kejadian itu terjadi, setelah sebelumnya beberapa kali mengajak siswa bersama-sama menuju masjid, namun tidak dihiraukan. Hal itu kemudian menimbulkan keberatan orang tua siswa yang bersangkutan,” kata dia, memulai pernyataan sikap AGPAII KSB.

Dalam poin selanjutnya, AGPAII menyesalkan sikap orang tua murid yang cenderung tidak kooperatif terhadap upaya perdamaian dan penyelesaian kasus secara kekeluargaan oleh pihak sekolah dan keluarga guru yang bersangkutan.

“Kami mengutuk sikap orang tua murid yang bersemangat menuntut dan memenjarakan guru anaknya sendiri. Sementara orang tua dan siswa tersebut tidak menunjukkan sikap sebagai pembelajar yang baik, tidak mendukung program pemerintah daerah tentang wajib belajar 12 tahun. Hal ini ditunjukkan dengan terjadinya pembiaran untuk tidak bersekolah hingga memasuki semester ke-3 siswa yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” jelasnya.

AGPAII juga mengkritik sikap orang tua murid yang menyodorkan nilai nominal harga damai yang sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan kerugian yang dialami oleh siswa selaku korban dan tidak mempertimbangkan kemampuan guru yang bersangkutan untuk memenuhinya. “Bagi AGPAII KSB, sikap yang ditunjukkan orang tua korban adalah bentuk ketidakadilan dan telah melanggar Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya.

Ia juga berharap para penegak hukum agar melihat kasus ini secara adil dan proporsional. Jika putusan hakim tidak bisa membebaskan guru PAI tersebut, maka AGPAII Sumbawa Barat akan meneruskan konsolidasi ini kepada kemendikbudristek dan Kementerian Agama RI, sesuai pasal 3 ayat 2 Permendikbud no 10 tahun 2017. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghargai profesi guru agama yang ditugaskan oleh Negara untuk mengajarkan ilmu agama, mengembangkan karakter dan moral, serta membimbing siswa untuk taat beragama sesuai kepercayaannya masing-masing,” tandasnya.

Pernyataan sikap PGRI dan AGPAII kemudian diserahkan secara tertulis kepada Wakil Ketua DPRD KSB, Merliza, S.Sos.I, MM. Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan dukungan mendukung gerakan PGRI dan AGPAII secara moril. “Secara pribadi saya mendukung apa yang disuarakan oleh teman-teman, agar semuanya mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan respon DPRD KSB secara kelembagaan, saya meminta waktu dua hari untuk membahas hal ini dengan anggota DPRD lainnya,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Wabup Pantau Pelayanan Pembuatan Passport di Taliwang

ArkiFM Friendly Radio

ARPUS KSB Lakukan Audit Kearsipan

ArkiFM Friendly Radio

HMI dan IMM KSB Menilai PERPU Ormas Menciderai Demokrasi