NEWS

Polres KSB Berhasil Membekuk 3 Target Operasi Narkoba, Kasat Ekky : Ini Pemain Baru

Kapolres KSB Saat sedang konprensi pers dengan awak media, Senin (2/9) kemarin

Kepolisian Resor Kabupaten Sumbawa Barat (Polres KSB), Senin (2/9) di Aula Markas Polres KSB melaporkan telah berhasil membekuk 3 (tugas) Target Operasi (TO) penyalahgunaan Narkoba. Ketiga target operasi ini, kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Haraharap, SIK ditangkap secara terpisah oleh tim satuan dari reserse Narkoba polres KSB.


Masing-masing tersangka adalah berinisial A, yang berhasil ditangkap pada Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 11.30 Wita, di pinggir jalan raya depan SMA Negeri 1 Taliwang. Sementara untuk tersangka inisial J, ditangkap sehari setelahnya yaitu pada tanggal 19 September 2023, pukul 00.40 Wita, di sebuah rumah di Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang. Sedangkan untuk tersangka terakhir yaitu berinisial DA berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 14.20 Wita di Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano.


“Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 3,6 gram sabu,” terangnya.


Untuk DA (25), lanjut Yasmara barang bukti yang ditahan bersamanya adalah 2,29 gram. Sedangkan untuk tersangka berinisial J (27) terdapat 0,88 gram. Sementara tersangka A (25) dengan barang bukti sebesar 0,43 gram.


Semua TO Pemain Baru


Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polres KSB, IPTU Malaungi mengatkan, ketiga target operasi ini merupakan pemain baru, meskipun memang diketahui telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Iya mereka ini pemain baru, dan mereka punya komunitas tersendiri dalam penyebaran (Narkoba),” ungkap, Ekky demikian perwira menengah ini akrab disapa, kepada arkifm.com, Selasa (3/9) siang tadi.


Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari luar Kabupaten Sumbawa Barat, namun masih dalam provinsi dan diantaranya merupakan target oprasi satuan reserse narkoba Polres KSB pada ops antik rinjani 2023. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 agat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Iwenk. Radio Arki)

Related posts

BBGRM Rencananya Akan Kembali Digelar 2021

ArkiFM Friendly Radio

Rekrutmen Naker Satu Pintu, Dituding Punya Ribuan Pintu ‘Siluman’

ArkiFM Friendly Radio

Mesin Perangkat Cuci Darah RSUD Asy Syifa Alami Kerusakan

ArkiFM Friendly Radio