ARTIKEL

PERAN AKREDITASI SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN

Penulis : Dwi Gustiani, (Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa)

Persaingan di era globalisasi seperti saat ini, menuntut setiap negara memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui proses pendidikan. Oleh karena itu, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31.

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat pendidikan di Indonesia masih didominasi dengan penduduk yang berpendidikan rendah. Salah satu faktor yang menyebabkan anak-anak di Indonesia tidak memiliki pendidikan yang baik, yaitu rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Hal tersebut menjadi faktor pengahambat kemajuan pendidikan di Indonesia. 

Padahal, pada kenyataannya dengan adanya pendidikan yang layak dan berkualitas bagi generasi penerus bangsa, akan memberikan pengaruh baik bagi kemajuan bangsa serta akan mampu mengikuti, memanfaatkan perkembangan dan kemajuan yang ada.  Begitupun sebaliknya, apabila pendidikan yang diberikan tidak layak, dapat dipastikan bahwa negara tidak mampu bersaing sehingga negara tersebut tidak akan menjadi Negara maju dan berkembang.

Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.

Akreditasi sekolah merupakan suatu proses penilaian untuk pengakuan kualitas pendidikan agar setiap sekolah memiliki standar pendidikan yang berkualitas. Menurut Suardipa, & Pitriani (2020) Akreditasi sekolah adalah penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah, terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Unit Pelakasana Akreditasi Sekolah / Madrasah (UPA-S/M), Asesor serta Sekolah/Madrasah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2002, akreditasi sekolah bertujuan Untuk memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat dipergunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan. Serta untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Fungsi akreditasi sekolah meliputi beberapa hal yaitu menjamin kualitas pendidikan dengan memberikan standar pendidikan yang memadai dan berkualitas kepada siswa, meningkatkan standar dan kualitas pendidikan dengan memotivasi sekolah untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam proses pembelajaran, memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sekolah dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang diakui, memfasilitasi proses pengakuan dan penghargaan yaitu dengan Sekolah yang terakreditasi dengan baik mungkin lebih mudah diterima di perguruan tinggi atau mendapatkan dukungan dari pihak-pihak eksternal. Serta membantu perbaikan berkelanjutan dengan memberikan umpan balik yang berguna kepada sekolah untuk memperbaiki kelemahan dan memperkuat keunggulan mereka dalam memberikan pendidikan yang lebih baik.

Akreditasi sekolah dapat bervariasi di setiap negara tergantung pada lembaga atau badan akreditasi yang bertanggung jawab, namun tujuan utamanya tetap sama yaitu untuk memastikan bahwa sekolah memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa. Akreditasi sekolah memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan beberapa cara berikut:

  1. Standar Kualitas: Proses akreditasi melibatkan penilaian terhadap kualitas sekolah berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan sekolah untuk mengevaluasi sejauh mana mereka memenuhi standar-standar pendidikan yang telah ditetapkan, dan membantu mereka untuk meningkatkan aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
  2. Pengembangan Kurikulum: Melalui proses akreditasi, sekolah dituntut untuk meninjau kurikulum yang digunakan. Hal ini tentu dapat mendorong peningkatan kurikulum agar lebih relevan, komprehensif, dan sesuai dengan perkembangan terkini dalam pendidikan.
  3. Peningkatan Sarana dan Prasarana: Proses akreditasi juga melibatkan evaluasi terhadap fasilitas, sumber daya, dan lingkungan belajar sekolah. Hal ini mendorong sekolah untuk memperbaiki sarana dan prasarana agar sesuai dengan kebutuhan belajar siswa.
  4. Peningkatan Kinerja Guru: Evaluasi akreditasi juga mencakup kinerja guru dan staf sekolah. Dengan demikian, sekolah diberikan dorongan untuk meningkatkan kualitas pengajaran, memberikan pelatihan kepada guru, dan memastikan bahwa staf pendidikan berada pada tingkat kinerja yang optimal.
  5. Peningkatan Akuntabilitas: Melalui proses akreditasi, sekolah diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kualitas pendidikan mereka kepada pihak-pihak terkait, seperti otoritas pendidikan, orang tua siswa, dan masyarakat. Hal ini mendorong transparansi dan tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
  6. Peningkatan Reputasi Sekolah: Akreditasi yang diperoleh oleh sekolah dapat meningkatkan reputasi mereka di mata orang tua siswa, komunitas, dan institusi pendidikan lainnya. Reputasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah tersebut.
    Dengan demikian, akreditasi sekolah memiliki peran yang signifikan dalam mendorong sekolah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan mereka melalui evaluasi, perbaikan, dan pemenuhan standar-standar yang telah ditetapkan.

Related posts

Mendukung KSB BAIK adalah Pilihan Membangun

ArkiFM Friendly Radio

Integrated Criminal Justice System dalam penangan tindak Pidana Korupsi.

ArkiFM Friendly Radio

Refleksi International Womans Day: UU Perkawinan dan UU ITE Perlu Direvisi Kembali

ArkiFM Friendly Radio