ARKIFM NEWS

DP2KBP3A Paparkan Pentingnya Mengatur Jarak Kehamilan

Sumbawa Barat. Radio Arki –Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengaku pihaknya terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi dalam rangka mengatur jarak kehamilan.

Hal ini diungkapkan oleh H. Tuwuh, selaku Kepala DP2KBP3A KSB, saat ditemui arkifm.com, di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).

Menurut Tuwuh, tim lapangan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta penyuluh rutin melakukan penyuluhan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

“Tugasnya terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengatur jarak kehamilan. Karena jika dibawah 1 tahun, maka masuk kategori beresiko,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai kesehatan ibu dan calon bayi.

“Misalnya, jika ada calon ibu yang sedang mengidap penyakit tertentu, kami anjurkan agar menunda kehamilan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul baik bagi ibu maupun calon anak,” jelas Tuwuh.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan jarak kehamilan dengan kehamilan sebelumnya.

“Kami mengedukasi agar jarak kehamilan tidak terlalu rapat untuk mengurangi risiko komplikasi kehamilan,” tambahnya.

Tuwuh juga menyoroti usia pernikahan dan usia ibu melahirkan sebagai faktor risiko.

Pihaknya juga memberikan edukasi, terutama kepada mereka yang masih berusia di bawah 19 tahun, yang merupakan syarat pernikahan.

“Kita tetap menganjurkan agar 2 anak lebih baik, meski secara prinsip tidak kita batasi,” imbuhnya.

Selain itu, H. Tuwuh juga menyoroti usia ibu melahirkan, karena usia di atas 35 tahun dan di bawah 20 tahun masuk dalam kategori risiko.

“Begitu pula bagi ibu yang telah melahirkan lebih dari 3 kali,” lanjut Tuwuh.

Penyuluhan berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, terus dilakukan, karena menjadi bagian dari upaya DP2KBP3A KSB dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, mengenai pentingnya mengatur jarak kehamilan.

“Hal itu juga upaya melindungi kesehatan ibu dan bayi, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Pernyataan Sikap HMI KSB Atas Dugaan Penistaan Agama Oleh AHOK

ArkiFM Friendly Radio

Bupati KLU Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP 2019

ArkiFM Friendly Radio

Sentimen Rasis Muhammad Sahwan, Muksen : Harus Minta Maaf

ArkiFM Friendly Radio