ARKIFM NEWS

Disnaker KSB: PHK Di PT Nawakara Dan PT Trakindo Jalan Terakhir

“proses efesiensi yang tengah dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) ternyata berbuntut panjang terhadap perusahaan lain yang menjadi subkontraktor di perusahaan tersebut. rencana Pemutusan Hubungan Kerja, bahkan mulai terdengar kuat di beberapa perusahaan tersebut, seperti PT Trakindo dan PT Nawakara.”

Sumbawa Barat.Radio Arki- PT Amman Mineral Nusa Tenggara tengah melakukan efesiensi pada berbagai bidang, dan juga dikabarkan tengah menjajaki kerjasama dengan PT Macmahon. Kondisi itu diketahui bakal mempengaruhi banyak hal, termasuk salah satunya adalah perusahaan subkontraktor utama Batu Hijau seperti PT Tarkindo Utama. Dan menyikapi kondisi itu, perusahaan tersebut telah mulai ambil ancang ancang untuk melakukan berbagai upaya selain Pemutusan Hubungan Kerja.

“memang PHK itu opsi terakhir. Tetapi pastinya akan ada pengurangan pekerja. Khusus untuk PT Trakindo, ada beberapa opsi yang ditawarkan perusahaan, pertama transfer ke lokasi proyek lain, kedua perumahan atau stand by, dan ketiga yaitu baru PHK,” beber kepala Bidang HI, Zainuddin kepada media ini.

“langkah efisiensi dilakukan perusahaan karena akan ada pengurangan volume pekerjaan bagi Trakindo di Batu Hijau. Dan itu bisa mencapai 50 sampai dengan 60 persen.” Imbuhnya.

Dengan pengurangan volume pekerjaan itu, maka manajemen PT Trakindo bisa jadi menjadikan langkah PHK sebagai langkah terakhir sebagai persoalan, tetapi kebijakan ini tentu harus melalui berbagai tahapan dan mempertimbangkan banyak hal. Karena  ada amanah dalam undang-undang dimana PHK itu harus secara berkala.

Senada dengan Kabid HI, Kepala Seksi HI, Tohirudin mengatakan PHK itu tidak dibenarkan sebelum mengambil langkah lain dalam mencari solusi ketenagakerjaan, terutama dalam hal efesiensi.

“meraka wajib menyiapkan beberapa opsi, yang jelas PHK adalah jalan terakhir.” bebernya.

Sementara itu untuk PT Nawakara, lanjutnya, kebijakannya adalah Perusahaan akan memberikan opsi dimana pekerja akan di-PHK dengan prosedur seperti biasa, dan akan ditawarkan dengan status sebagai pekerja kontrak, atau Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT).

“itukan semuanya versi mereka. Jadi kami akan lihat dan awasi secara ketat. Karena sekarang kita sudah tahu kondisinya. Pastinya PHK adalah jalan terakhir, dalam persoalan ini.” tukasnya.

Manajemen PT Trakindo, Wilson Simanjuntak yang tadi pagi tengah berada di kantor dinas tenaga kerja, mengungkapkan, seperti yang sudah disampaikan dalam laporan resmi kepada dinas tenaga kerja bahwa, semuanya tergantung kondisi dalam beberapa bulan kedepan. Dan juga tergantung kemitraan lanjutan dengan PT AMNT.

“iya sesuai laporan resmi kami ke dinas. Begitulah kondisinya, PHK adalah jalan terakhir,”terangnya membenarkan, pernyataan Kasi HI Disnaker KSB, Tohiruddin. (Unang Silatang. Radio Arki)

Related posts

Desa Mataiyang Ikuti Lomba Hatinya PKK, PHBS, LBS dan Posyandu Keluarga

ArkiFM Friendly Radio

Responsif Lindungi Anak, Kota Mataram Dapat Anugerah dari KPAI

ArkiFM Friendly Radio

Seorang Pria Jatuh Dari Tower XL Ketinggian 20 Meter di Desa Benete Maluk

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment