ARKIFM NEWS

Ketua KPU KSB Tegaskan Bekerja Sesuai Regulasi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),  Herman Jayadi, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas laporan yang dilayangkan kepada lembaganya oleh salah satu tim sukses pasangan calon (paslon).

“Bila ada masyarakat yang keberatan terhadap tahapan-tahapan Pilkada yang sudah berjalan, silakan saja dilaporkan,” ujar Herman. Ia menekankan bahwa KPU KSB membuka ruang untuk menerima masukan dan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Herman menjelaskan bahwa seluruh proses di KPU KSB telah dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam perundang-undangan. “Kami bekerja mulai dari pembukaan pengumuman hingga tahapan lainnya dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi,” tegasnya.

KPU KSB, menurut Herman, juga memberikan kesempatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) untuk memperbaiki berkas administrasi mereka yang dinyatakan belum lengkap. Setelah tahap perbaikan, dilakukan penelitian administrasi serta pembukaan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

“Setelah seluruh tahapan selesai, kami menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat periode 2024-2029,” jelasnya.

Terkait laporan yang dilayangkan ke Bawaslu NTB, Herman menyatakan kesiapan KPU KSB untuk memberikan keterangan apabila diperlukan. “Hingga saat ini, belum ada panggilan resmi dari Bawaslu NTB. Namun, bila nanti ada, kami siap memberikan keterangan lengkap yang didukung oleh dokumen,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa semua dokumen terkait pelaksanaan tahapan Pilkada sudah disiapkan sebagai bukti bahwa KPU KSB menjalankan tugasnya dengan integritas. “Kami bekerja berdasarkan regulasi dan standar hukum yang ditentukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU KSB dilaporkan ke Bawaslu NTB oleh seorang warga bernama Ifan. Laporan tersebut menuduh KPU KSB tidak mampu menjaga integritas pemilu serta dianggap gagal menerapkan prinsip kepastian hukum dalam regulasi pencalonan Pilkada 2024.

Menanggapi laporan tersebut, Herman menegaskan bahwa KPU KSB selalu bekerja secara profesional dan transparan. “Kami memahami bahwa masyarakat atau tim sukses paslon bisa saja merasa keberatan terhadap tahapan yang kami lakukan. Namun, semua proses sudah berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Pernyataan Herman ini mencerminkan komitmen KPU KSB dalam menyelenggarakan Pilkada yang berintegritas dan transparan. Ia berharap masyarakat dapat memahami proses yang telah dilakukan oleh lembaganya, serta menggunakan haknya untuk melaporkan apabila ada keberatan, tanpa mengabaikan fakta bahwa setiap laporan harus disertai bukti yang valid.

KPU KSB terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan bekerja sesuai regulasi dan memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung adil dan transparan. (Admin02.RadioArki)

Related posts

ARPUSDA  KSB Terus Memperkuat Program ‘Minat Baca Siswa’

ArkiFM Friendly Radio

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Presdir AMMAN Berbagi Pengalaman Kepemimpinan Bagi Penerima Beasiswa KSB

ArkiFM Friendly Radio